AtjehUpdate.com., Aceh Tamiang – Praktisi hukum dan pengamat tata kelola pemerintahan, Ajie Lingga, S.H., CGAP, resmi mengajukan permohonan uji materiil terhadap Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 2/PMK.09/2023 yang mengatur tentang Komite Pengawas Perpajakan (Komwasjak). Permohonan tersebut didaftarkan melalui Pengadilan Negeri Kuala Simpang dan akan diteruskan ke Mahkamah Agung Republik Indonesia.
Dalam permohonannya, Ajie menilai bahwa PMK tersebut cacat secara formil maupun materil. Pasal 2 dan Pasal 3 dari PMK a quo menempatkan Komwasjak di bawah struktur dan tanggung jawab langsung Menteri Keuangan, yang menurutnya bertentangan dengan prinsip dasar pengawasan yang independen.
“Bagaimana mungkin Komwasjak bisa menjalankan fungsi pengawasan secara obyektif jika ia justru berada di bawah institusi yang diawasinya? Ini membuka ruang konflik kepentingan dan menyalahi prinsip good governance,” ujar Ajie dalam pernyataannya.
Lebih lanjut, ia menilai keberadaan Komwasjak di bawah Kementerian Keuangan justru memperlemah keterlibatan publik dalam pengawasan fiskal dan mengikis kepercayaan terhadap sistem perpajakan nasional.
Permohonan uji materiil ini berdasar pada Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, serta UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara. Ajie menegaskan bahwa lembaga pengawasan lintas sektor semestinya dibentuk dengan dasar hukum yang lebih tinggi, minimal Peraturan Presiden, bukan hanya Peraturan Menteri.
Ia juga membandingkan Komwasjak dengan sejumlah lembaga pengawas independen lainnya seperti Kompolnas, Komisi Kejaksaan, dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), yang seluruhnya bersifat non-struktural dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden bukan kepada kementerian teknis.





