AtjehUpdate.com,- Aceh Timur |Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gadjah Puteh kembali mempertanyakan transparansi penanganan kasus rokok ilegal merek Luffman yang ditangkap di Bayeun, Aceh Timur, pada 12 September 2024. Menurut informasi yang diterima, Bea Cukai Langsa telah menahan dua tersangka yang saat ini berada di Lapas Langsa, namun hingga saat ini belum ada konferensi pers resmi terkait perkembangan perkara tersebut.
Direktur Eksekutif LSM Gadjah Puteh, Sayed Zahirsyah Al Mahdaly, menegaskan bahwa ada dugaan indikasi untuk melindungi aktor intelektual di balik peredaran rokok ilegal tersebut. “Kami mencurigai bahwa penanganan perkara ini tidak dilakukan secara transparan dan profesional. Sampai sekarang, masyarakat belum mendapatkan informasi yang jelas mengenai langkah-langkah kongkret dari Bea Cukai Langsa untuk mengusut tuntas pihak-pihak yang terlibat, terutama aktor besar di balik peredaran rokok ini,” ungkapnya.
Dari sisi Kejaksaan Negeri Aceh Timur, LSM Gadjah Puteh melalui suratnya dengan nomor 0039/LP/Dpp-GP/IX/2024 tanggal 22 Oktober 2024 secara resmi meminta agar kejaksaan mempercepat penyidikan kasus ini dan memastikan bahwa semua pihak yang terlibat, termasuk pejabat yang berpotensi melindungi praktik ilegal tersebut, diusut dengan tegas. “Kami menghimbau Kejaksaan Negeri Aceh Timur untuk mengambil langkah tegas dalam menindaklanjuti kasus ini, serta memastikan adanya transparansi dalam proses penyidikan,” tambah Sayed Zahirsyah.





