AtjehUpdate.com., Jakarta | 10 Januari 2026 – Awal tahun 2026 langsung dibuka dengan gebrakan keras dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Lembaga antirasuah itu melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) perdana tahun ini dengan menyasar Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Utara, sebuah institusi yang selama ini dikenal sebagai salah satu “urat nadi” penerimaan negara.
Operasi senyap tersebut berlangsung pada Sabtu, 10 Januari 2026. Dalam OTT itu, tim penyidik KPK mengamankan delapan orang yang terdiri dari oknum pegawai pajak dan pihak swasta atau Wajib Pajak.
Penindakan ini kembali menegaskan bahwa sektor perpajakan masih menjadi wilayah rawan praktik korupsi, meskipun berbagai program reformasi birokrasi telah lama digaungkan.
Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, mengonfirmasi bahwa dugaan korupsi dalam kasus ini berkaitan dengan praktik suap-menyuap.
Modusnya terbilang klasik, yakni adanya “main mata” antara aparat pajak dan Wajib Pajak untuk menurunkan nilai kewajiban pajak yang seharusnya dibayarkan ke negara. Praktik ini dinilai merugikan keuangan negara sekaligus mencederai keadilan bagi Wajib Pajak lain yang patuh.
Dalam OTT tersebut, KPK juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai dalam pecahan rupiah dengan nilai mencapai ratusan juta rupiah, serta sejumlah mata uang asing.





