Lebih lanjut, Said Zahirsyah menekankan bahwa laporan ke Ombudsman adalah langkah hukum formal untuk memastikan adanya kepastian hukum dan tata kelola kelembagaan.
“Kami tidak ingin DPRK Aceh Tamiang menjadi lembaga yang hanya gagah di panggung politik tapi rapuh dalam etika. Ombudsman harus turun tangan memberikan rekomendasi perbaikan agar DPRK segera mengesahkan aturan beracara BKD,” tambahnya.
Iklan
Iklan
LSM Gadjah Puteh juga menyerukan agar masyarakat sipil, akademisi, dan media terus mengawasi perkembangan kasus ini.
“DPRK adalah representasi rakyat, bukan menara gading. Jika mekanisme etik saja tidak jalan, bagaimana masyarakat bisa percaya fungsi pengawasan berjalan baik?” tutup Said.(red)





