AtjehUpdate.com., Langsa – Penyaluran dana zakat di Kota Langsa kembali menjadi sorotan. Berdasarkan informasi yang dihimpun, terdapat alokasi anggaran untuk kategori fakir uzur yang mencapai ratusan juta rupiah dalam rencana penyaluran zakat tahun 2026.
Dalam informasi tersebut, disebutkan sebanyak 245 orang masuk dalam kategori fakir uzur dan direncanakan menerima bantuan masing-masing sebesar Rp550.000.
Namun, tidak terdapat penjelasan rinci terkait identitas penerima, dasar penetapan jumlah, maupun mekanisme verifikasi terhadap data penerima tersebut.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan terkait transparansi pengelolaan dana zakat yang bersumber dari masyarakat.
Gadjah Puteh menilai bahwa data penerima tersebut seharusnya dapat diakses secara terbuka oleh publik, mengingat dana yang digunakan merupakan dana umat yang wajib dipertanggungjawabkan.
“Siapa 245 orang ini? Apakah datanya jelas by name by address? Sudah diverifikasi atau belum? Ini bukan sekadar angka, ini menyangkut kepercayaan publik,” tegas Gadjah Puteh.
Selain itu, penggunaan istilah “fakir uzur” juga dinilai belum memiliki kejelasan dalam kerangka pengelolaan zakat yang berlaku.

