Gadjah Puteh menilai, kondisi tersebut memperlihatkan adanya kesenjangan serius antara besarnya dana yang diklaim telah diterima dan direalisasikan dengan dampak nyata yang dirasakan masyarakat. Pertanyaan kritis pun mengemuka: apakah Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang mengalami kebingungan dalam menentukan prioritas, atau justru terdapat agenda lain yang didahulukan dibandingkan kebutuhan mendesak rakyat?
Menurut Gadjah Puteh, bantuan bencana adalah hak masyarakat terdampak, bukan milik pemerintah daerah. Pemerintah hanya bertindak sebagai penyelenggara negara yang diberi mandat untuk mengelola dan menyalurkan dana tersebut secara bertanggung jawab. Oleh karena itu, setiap rupiah yang digunakan wajib dapat dipertanggungjawabkan tidak hanya secara administratif, tetapi juga secara moral dan hukum kepada negara dan rakyat.
Atas dasar itu, Gadjah Puteh mendesak Aparat Penegak Hukum untuk segera membentuk tim khusus pengawalan anggaran bencana di Aceh Tamiang.
Pengawalan ini dinilai mendesak agar sejak awal penggunaan dana berada dalam pengawasan ketat, disertai laporan berkala yang terbuka kepada publik. Langkah ini penting untuk mencegah munculnya persoalan hukum di kemudian hari yang justru akan semakin memperlambat proses rehabilitasi dan rekonstruksi.
“Jangan tunggu masalah membesar lalu aparat turun dengan pendekatan penindakan. Kami ingin pengawalan sejak dini, agar anggaran benar-benar sampai ke masyarakat dan tidak ada ruang bagi praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme yang akan memperburuk keadaan,” tegas Gadjah Puteh.
LSM Gadjah Puteh mengingatkan, apabila praktik penyimpangan terjadi, dampaknya bukan hanya soal hukum, tetapi juga akan semakin menjerumuskan Aceh Tamiang dalam keterlambatan pemulihan pascabencana. Rehabilitasi dan rekonstruksi akan tersendat, kepercayaan publik runtuh, dan masyarakat kembali menjadi korban untuk kedua kalinya.
Untuk itu, Gadjah Puteh akan melayangkan surat resmi kepada Kejaksaan Agung, Mabes Polri, Badan Pemeriksa Keuangan, dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, mereka meminta agar seluruh unsur pengawas negara segera turun tangan mengawasi penggunaan dana bencana ini. Menurut Gadjah Puteh, pengawasan terbuka dan menyeluruh adalah satu-satunya cara memastikan dana negara benar-benar digunakan untuk kepentingan masyarakat Aceh Tamiang yang hingga kini masih berjuang bangkit dari bencana. (red)





