Pada tahap ini pula muncul dugaan modus manipulasi ekspor, yakni praktik pendokumentasian seolah-olah yang diekspor adalah limbah POME, padahal secara substansi diduga merupakan CPO untuk menghindari pungutan ekspor yang lebih tinggi.
Sepanjang November 2025, penyidikan berlanjut dengan pemeriksaan puluhan saksi. Kejaksaan Agung mengonfirmasi bahwa lebih dari 40 saksi telah dimintai keterangan, terdiri dari unsur korporasi sawit, pejabat Bea Cukai, hingga pihak-pihak lain yang dinilai memiliki keterkaitan dengan proses klasifikasi dan pengawasan ekspor. Pada fase ini, Kejagung juga menegaskan bahwa perkara ekspor POME merupakan kasus baru, bukan pengembangan dari perkara sebelumnya.
Perkembangan signifikan terjadi pada akhir Desember 2025 hingga Januari 2026, ketika penyidikan mengarah pada penelusuran dugaan tindak pidana pencucian uang. Penyidik Jampidsus menggeledah sejumlah money changer yang berada di pusat perbelanjaan di Jakarta Selatan, Jakarta Timur, dan Jakarta Utara. Direktur Penyidikan Jampidsus, Syarief Sulaeman Nahdi, menyatakan bahwa penggeledahan tersebut dilakukan untuk menelusuri aliran dana yang diduga berasal dari hasil kejahatan dan ditukarkan dalam bentuk valuta asing.
Dari penggeledahan itu, penyidik menemukan dokumen transaksi, data elektronik, serta indikasi adanya aliran uang ke satu atau dua pihak tertentu. Namun hingga akhir Januari 2026, Kejaksaan Agung menyatakan belum dapat mengungkap identitas pihak-pihak yang diduga terlibat karena masih dalam tahap pendalaman penyidikan dan pembuktian.
Bagi LBH Kantara, rangkaian tindakan hukum yang telah dilakukan selama empat bulan terakhir menunjukkan bahwa unsur pembuktian awal telah terpenuhi. Penggeledahan lintas wilayah, pemeriksaan puluhan saksi, pengakuan potensi kerugian negara yang besar, serta penelusuran aliran dana melalui money changer dinilai sebagai dasar objektif untuk segera melangkah ke tahap penetapan tersangka.
LBH Kantara menegaskan bahwa desakan ini bukan bentuk intervensi terhadap proses hukum, melainkan bagian dari kontrol publik agar penegakan hukum berjalan proporsional, transparan, dan tidak berlarut-larut. Mereka juga mengingatkan bahwa perkara ekspor POME menyangkut kepentingan publik, tata kelola ekspor, serta penerimaan negara, sehingga penanganannya harus dituntaskan hingga ke akar tanpa pandang jabatan.(red)





