AtjehUpdate.com,- LANGSA | Ironis dan menyedihkan. Di tengah seruan efisiensi dan penghematan anggaran, sejumlah pejabat setingkat kepala bagian (Kabag) dan kepala sub bagian (Kasubbag) di lingkungan PTPN IV Regional VI justru menunjukkan sikap sebaliknya. Meski telah menerima tunjangan kendaraan setiap bulan, para pejabat ini diduga tetap menggunakan fasilitas kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi maupun perjalanan dinas — baik dalam maupun luar area kebun, Jum’at (13/06/25).
Praktik ini jelas menyalahi prinsip efisiensi dan transparansi yang selama ini didengungkan. Padahal, dengan adanya tunjangan kendaraan, seharusnya para pejabat tersebut tidak lagi berhak menggunakan kendaraan dinas untuk aktivitas dinas maupun pribadi.
Yang lebih menyedihkan, kebijakan pemotongan anggaran atau efisiensi selama ini justru hanya menyasar karyawan pelaksana. Sementara kuat dugaan para pejabat tetap menikmati berbagai fasilitas dengan tenang, tanpa memedulikan kondisi riil di lapangan. Masih banyak rumah karyawan pelaksana yang tidak layak huni, namun hal tersebut seolah tak mendapat perhatian serius.
Lebih buruk lagi, informasi yang dihimpun media, prioritas anggaran justru diarahkan ke hal-hal yang tidak krusial — hanya karena tidak berdampak langsung pada pejabat struktural. Ini menunjukkan bahwa kebijakan di tubuh PTPN IV regional VI masih sangat elitis dan belum berpihak pada keadilan sosial internal.
Elemen sipil, Lsm Gadjah Puteh dan FPRM mendesak Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) dan DPRA untuk melakukan audit menyeluruh terhadap:
1. Komponen gaji dan tunjangan pejabat — termasuk tunjangan kendaraan.
2. Status penggunaan kendaraan dinas — yang masih digunakan meski tunjangan sudah diterima.
3. Kepatuhan terhadap Perjanjian Kerja Bersama (PKB) — khususnya terkait hak pensiun karyawan.
Masalah Pensiun: Janji Tinggal Janji
Kekecewaan lain juga datang dari para pensiunan PTPN. Berdasarkan Pasal 64 PKB periode 2024–2025, disepakati bahwa perhitungan Penghasilan Dasar Pensiun (PHDP) untuk program pensiun manfaat pasti (PPMP) harus berdasarkan gaji tahun 2004. Namun faktanya, hingga saat ini pensiunan masih menerima PHDP berdasarkan gaji tahun 2002, sebuah pelanggaran nyata terhadap perjanjian yang telah disahkan bersama.





