AtjehUpdate.com., Aceh Tamiang – Skema bantuan tunai rehabilitasi rumah bagi warga terdampak bencana di Aceh kembali menjadi sorotan tajam. Di tengah upaya percepatan pendataan rumah rusak dan rencana pencairan bantuan yang nilainya telah ditetapkan pemerintah, Lembaga Bantuan Hukum Kajian Advokasi dan Tata Regulasi (LBH KANTARA) mengeluarkan peringatan keras kepada masyarakat agar tidak menerima segala bentuk pemotongan bantuan dalam bentuk apa pun, apalagi jika jumlah yang diterima tidak sesuai dengan pemberitaan maupun nominal resmi yang telah ditetapkan pemerintah.
LBH KANTARA menegaskan, bantuan cash rehab rumah ini adalah hak korban bencana untuk memulihkan kondisi tempat tinggal mereka yang rusak akibat bencana, bukan ruang untuk dimanfaatkan oknum, bukan pula celah untuk “bancakan” yang dibungkus alasan administrasi. Pemerintah sendiri telah menyampaikan besaran bantuan yang jelas, yakni Rp15 juta untuk rumah rusak ringan dan Rp30 juta untuk rumah rusak sedang. Karena itu, masyarakat diminta memastikan nilai yang diterima harus utuh dan sesuai ketetapan, tanpa dipotong sedikit pun oleh pihak mana pun, dari tingkat desa, kecamatan, kabupaten, hingga pihak yang mengatasnamakan penyalur.
LBH KANTARA menilai, praktik pemotongan bantuan baik dengan dalih biaya pendataan, biaya operasional, “uang pengurusan”, uang transport, uang rokok, ucapan terima kasih, atau alasan klasik lainnya adalah bentuk penyalahgunaan yang tidak dapat ditoleransi. Korban bencana sudah kehilangan harta benda, tenaga, waktu, bahkan ketenangan hidup. Maka tidak boleh ada satu rupiah pun yang “bocor” dari hak mereka hanya karena permainan oknum yang mencari keuntungan di tengah kesulitan warga.
Dalam pemberitaan sebelumnya, pemerintah juga menyampaikan tenggat waktu pendataan yang ketat agar bantuan segera bisa dibayarkan setelah data diverifikasi lintas instansi.
Kondisi ini, menurut LBH KANTARA, justru menjadi fase paling rawan terjadinya tekanan di lapangan, di mana warga sering kali diposisikan lemah dan diburu kebutuhan cepat, sementara oknum memanfaatkan situasi dengan cara halus namun memaksa: jika ingin cepat cair, harus ada “biaya tambahan” yang pada akhirnya memangkas hak korban.
Karena itu LBH KANTARA wanti-wanti masyarakat agar berani menolak apabila terdapat permintaan setoran atau potongan dalam bentuk apa pun. Warga diminta tidak takut dan tidak ragu untuk bersuara jika terjadi ketidaksesuaian jumlah bantuan yang diterima.





