AtjehUpdate.com., Kualasimpang – Polemik pelantikan pejabat fungsional di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang kembali mencuat ke publik setelah terungkap bahwa yang bersangkutan telah memasuki TMT pensiun per 24 Desember 2025, namun tetap dilantik pada 20 Januari 2026. Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius mengenai keabsahan Surat Keputusan (SK), dasar hukum perpanjangan masa dinas, serta kronologi administrasi yang melatarbelakangi pelantikan tersebut.
Dalam diktum ketiga Surat Keputusan (SK) pelantikan ditegaskan bahwa “keputusan berlaku sejak tanggal pelantikan” yang ditandatangani langsung oleh Bupati Aceh Tamiang, Armia Fahmi. Namun, fakta administrasi menunjukkan adanya kerancuan, karena yang bersangkutan diketahui telah berakhir masa dinasnya terhitung mulai tanggal (TMT) 24 Desember 2025, sesuai dengan ketentuan usia dan tahun kelahiran sebagaimana tercantum dalam dokumen kepegawaian.
Sejumlah pihak kemudian menyoroti pertimbangan teknis (pertek) sebagai dasar persetujuan resmi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) terhadap usulan kepegawaian, yang menjadi syarat mutlak dalam penerbitan SK. Berdasarkan informasi yang beredar, pertek dari BKN disebut terbit pada 16 Desember 2025, sementara SK ditandatangani Bupati pada 17 Desember 2025.
Di sisi lain, pada 15 Desember 2025, Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang telah mengeluarkan instruksi agar seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) kembali masuk kantor pasca-bencana banjir. Artinya, aktivitas perkantoran telah mulai berjalan kembali, meski belum sepenuhnya normal.
Fakta ini menimbulkan pertanyaan lanjutan di tengah publik: alasan apa yang mendasari pelantikan atas nama M. Nurdin baru dilakukan pada 20 Januari 2026, sementara yang bersangkutan telah memasuki masa pensiun pada 24 Desember 2025? Terlebih, terdapat selisih waktu hampir satu bulan antara tanggal penandatanganan SK dan pelaksanaan pelantikan.





