Tutup Disini
Sponsor: AtjehUpdate
Iklan
Investasi

TMT Pensiun 24 Desember 2025, Pelantikan Januari 2026: Ada Apa di Balik SK Pejabat Fungsional Aceh Tamiang?

23
×

TMT Pensiun 24 Desember 2025, Pelantikan Januari 2026: Ada Apa di Balik SK Pejabat Fungsional Aceh Tamiang?

Sebarkan artikel ini
Polemik pelantikan pejabat fungsional Aceh Tamiang meski TMT pensiun 24 Desember 2025, menimbulkan sorotan atas keabsahan SK dan pertek BKN
Pelantikan pejabat fungsional Aceh Tamiang pasca TMT pensiun memunculkan tanda tanya publik soal dasar hukum, pertek BKN, dan keabsahan SK.

Kondisi tersebut memunculkan dugaan adanya unsur kesengajaan atau setidaknya ketidaksinkronan dalam proses administrasi. Sebab, dalam diktum ketiga SK secara tegas dinyatakan bahwa keputusan berlaku sejak tanggal pelantikan, bukan sejak tanggal penandatanganan SK.

Sejumlah pemerhati kebijakan publik di Aceh Tamiang juga mempertanyakan apakah terdapat pertek lain atau pertimbangan tambahan yang menunggu hingga pelantikan pada 20 Januari 2026. Pasalnya, pada tanggal tersebut bukan hanya M. Nurdin yang dilantik dalam jabatan fungsional, melainkan juga sejumlah pejabat lainnya.

Iklan
Sponsor: AtjehUpdate
Iklan
Iklan

“Jika benar TMT pensiun yang bersangkutan adalah 24 Desember 2025, maka pelantikan setelah tanggal tersebut seharusnya tidak lagi dapat dilakukan tanpa adanya dasar perpanjangan atau penetapan baru yang sesuai aturan. Publik berhak mengetahui dasar hukumnya secara terbuka,” ujar salah satu pemerhati kebijakan publik di Aceh Tamiang.

Sementara itu, Kepala BKPSDM Aceh Tamiang, Muhammad Mahyaruddin, sebelumnya menyatakan bahwa proses pelantikan telah melalui mekanisme yang berlaku dan telah mengantongi pertimbangan teknis.(red)

Sponsor: AtjehUpdate
Iklan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses