Kondisi tersebut memunculkan dugaan adanya unsur kesengajaan atau setidaknya ketidaksinkronan dalam proses administrasi. Sebab, dalam diktum ketiga SK secara tegas dinyatakan bahwa keputusan berlaku sejak tanggal pelantikan, bukan sejak tanggal penandatanganan SK.
Sejumlah pemerhati kebijakan publik di Aceh Tamiang juga mempertanyakan apakah terdapat pertek lain atau pertimbangan tambahan yang menunggu hingga pelantikan pada 20 Januari 2026. Pasalnya, pada tanggal tersebut bukan hanya M. Nurdin yang dilantik dalam jabatan fungsional, melainkan juga sejumlah pejabat lainnya.
“Jika benar TMT pensiun yang bersangkutan adalah 24 Desember 2025, maka pelantikan setelah tanggal tersebut seharusnya tidak lagi dapat dilakukan tanpa adanya dasar perpanjangan atau penetapan baru yang sesuai aturan. Publik berhak mengetahui dasar hukumnya secara terbuka,” ujar salah satu pemerhati kebijakan publik di Aceh Tamiang.
Sementara itu, Kepala BKPSDM Aceh Tamiang, Muhammad Mahyaruddin, sebelumnya menyatakan bahwa proses pelantikan telah melalui mekanisme yang berlaku dan telah mengantongi pertimbangan teknis.(red)





