AtjehUpdate.com | Banda Aceh, 7 Mei 2025 — Direktur Eksekutif LSM Gadjah Puteh, Said Zahirsyah, secara resmi melaporkan akun media sosial bernama “Presdir Esbeye” ke Kepolisian Daerah Aceh. Laporan tersebut dilayangkan atas dugaan tindak pidana fitnah dan pencemaran nama baik melalui platform Facebook dan TikTok.
Dalam surat tanda bukti laporan Nomor: STTLP/B/131/V/2025/SPKT/POLDA ACEH tertanggal 7 Mei 2025, Said Zahirsyah menyebut bahwa akun media sosial “Presdir Esbeye” telah menyebarkan narasi yang tidak berdasar dan sangat merugikan reputasinya sebagai aktivis dan pimpinan organisasi masyarakat sipil.
“Unggahan akun tersebut berisi penghinaan serta tuduhan yang tidak memiliki bukti dan tidak ada kaitannya sama sekali dengan saya,” tegas Said, yang akrab disapa Waled Gadjah Puteh.
Lebih lanjut, ia menekankan bahwa tindakan pemilik akun telah mencoreng nama baiknya secara pribadi maupun kelembagaan, sehingga langkah hukum dinilai sebagai upaya untuk menegakkan keadilan dan memberi efek jera kepada pelaku penyebar hoaks.





