Tutup Disini
Sponsor: AtjehUpdate
Iklan
Berita

Terindikasi Langgar Aturan Pengadaan, Sapi Bantuan Meugang di Langsa Baru Dibagikan Lebaran ke-5

22
×

Terindikasi Langgar Aturan Pengadaan, Sapi Bantuan Meugang di Langsa Baru Dibagikan Lebaran ke-5

Sebarkan artikel ini
Penyaluran sapi bantuan meugang di Kota Langsa terlambat hingga hari kelima Lebaran, menuai kritik masyarakat
Penyaluran sapi bantuan meugang di Langsa yang molor hingga Lebaran ke-5 memicu sorotan tajam dan dugaan pelanggaran aturan pengadaan

AtjehUpdate.com,- Langsa | Penyaluran sapi bantuan untuk kebutuhan meugang di Kota Langsa menuai sorotan tajam. Bantuan yang bersumber dari Presiden serta tambahan subsidi dari APBK Langsa tersebut justru dibagikan pada hari kelima Idulfitri, bukan pada momentum meugang sebagaimana mestinya.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, pengadaan sapi dilakukan melalui pihak ketiga. Namun, distribusi yang seharusnya dilakukan pada hari meugang, Jumat (20/03/2026), malah molor hingga Rabu (25/03/2026). Kondisi ini dinilai tidak hanya janggal, tetapi juga mencederai nilai sosial dan budaya masyarakat Aceh yang menjadikan meugang sebagai momen penting berbagi daging kepada keluarga dan kaum dhuafa.

Iklan
Sponsor: AtjehUpdate
Iklan
Iklan

Keterlambatan tersebut memicu kekecewaan luas di tengah masyarakat, terlebih banyak warga yang sebelumnya terdampak banjir dan sangat bergantung pada bantuan tersebut.

Wahyu Ramadana, inisiator GeeBrak, mengecam keras kinerja rekanan pelaksana. Ia menilai pihak ketiga tidak profesional dan terkesan meremehkan kebutuhan mendesak masyarakat.

“Ini bukan sekadar keterlambatan teknis. Ini bentuk kelalaian serius yang mencederai rasa kemanusiaan. Masyarakat sangat membutuhkan pada saat meugang, bukan setelah Lebaran hampir usai,” tegasnya.

Sponsor: AtjehUpdate
Iklan

Lebih lanjut, Wahyu menyebutkan bahwa pihaknya akan membawa persoalan ini ke ranah hukum. Ia menduga kuat adanya pelanggaran terhadap kontrak kerja serta aturan pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Terindikasi Langgar Aturan Pengadaan

Mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Perpres Nomor 12 Tahun 2021, setiap pelaksanaan pengadaan wajib memenuhi prinsip-prinsip:

Efisien dan efektif
Transparan
Akuntabel
Tepat waktu
Bertanggung jawab

Sponsor: AtjehUpdate
Iklan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses