Said menegaskan bahwa laporan ini merujuk pada Pasal 45 ayat (4) jo. Pasal 27A Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yang mengatur pidana terhadap pelaku penghinaan dan pencemaran nama baik melalui media elektronik.
“Tidak boleh dibiarkan akun-akun yang menyebar fitnah dan menebar kebencian terus merajalela di ruang digital. Ini bentuk perlawanan terhadap disinformasi,” ujarnya.
Iklan
Iklan
Pihaknya berharap aparat kepolisian dapat memproses laporan ini secara profesional dan transparan, guna mencegah jatuhnya korban serupa di kemudian hari.(red)





