Tutup Disini
Sponsor: AtjehUpdate
Iklan
Berita

Akun Medsos “Presdir Esbeye” Dilaporkan ke Polda Aceh, Diduga Sebar Fitnah dan Cemarkan Nama Baik Direktur LSM Gadjah Puteh

214
×

Akun Medsos “Presdir Esbeye” Dilaporkan ke Polda Aceh, Diduga Sebar Fitnah dan Cemarkan Nama Baik Direktur LSM Gadjah Puteh

Sebarkan artikel ini
Surat Tanda Penerimaan Laporan atas nama Said Zahirsyah dari Polda Aceh tertanggal 7 Mei 2025
Said Zahirsyah resmi melaporkan akun media sosial “Presdir Esbeye” ke Polda Aceh, sebagaimana dibuktikan dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan bernomor STTLP/B/131/V/2025/SPKT/POLDA ACEH tertanggal 7 Mei 2025

Said menegaskan bahwa laporan ini merujuk pada Pasal 45 ayat (4) jo. Pasal 27A Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yang mengatur pidana terhadap pelaku penghinaan dan pencemaran nama baik melalui media elektronik.

“Tidak boleh dibiarkan akun-akun yang menyebar fitnah dan menebar kebencian terus merajalela di ruang digital. Ini bentuk perlawanan terhadap disinformasi,” ujarnya.

Iklan
Sponsor: AtjehUpdate
Iklan
Iklan

Pihaknya berharap aparat kepolisian dapat memproses laporan ini secara profesional dan transparan, guna mencegah jatuhnya korban serupa di kemudian hari.(red)

Sponsor: AtjehUpdate
Iklan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses