AtjehUpdate.com., Aceh Tamiang | 01 April 2026 – Polemik penyaluran bantuan bagi masyarakat terdampak banjir di Aceh Tamiang kembali mencuat ke permukaan. Kali ini, sorotan mengarah pada dugaan penggunaan data yang tidak tepat oleh Dinas Sosial dalam pengajuan bantuan ke Kementerian Sosial, yang dinilai berpotensi menimbulkan ketidakadilan bagi korban terdampak.
Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa data yang digunakan dalam pengajuan bantuan diduga bersumber dari SK BNBA (By Name By Address) yang sejatinya merupakan basis data untuk kategori rumah rusak. Padahal, bantuan yang disalurkan oleh Kementerian Sosial berupa jaminan hidup (jadup) yang seharusnya menyasar seluruh masyarakat terdampak bencana, bukan hanya mereka yang mengalami kerusakan fisik pada tempat tinggal.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius terkait akurasi dan relevansi data yang digunakan. Sebab, jika benar data BNBA dijadikan acuan utama, maka terdapat potensi besar terjadinya exclusion error, yakni masyarakat terdampak yang tidak masuk dalam kategori rumah rusak berisiko tidak mendapatkan bantuan, meskipun secara nyata merasakan dampak bencana.
Selain itu, penggunaan data tersebut juga dinilai mengabaikan peran lembaga teknis yang seharusnya dilibatkan dalam proses pendataan, seperti Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Aceh Tamiang dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), yang memiliki basis data kependudukan yang lebih valid dan komprehensif.
Padahal, berdasarkan informasi yang beredar, Dinas Sosial Aceh Tamiang mendapatkan alokasi anggaran sekitar Rp2,8 miliar untuk penanganan bantuan sosial pascabencana. Dengan nilai tersebut, publik mempertanyakan mengapa tidak dilakukan pendataan ulang secara menyeluruh dan lintas sektor guna memastikan bantuan tepat sasaran.





