AtjehUpdate.com – Langsa | Di tengah luka dan penderitaan masyarakat pasca banjir, Pemerintah Kota Langsa justru dinilai menghadirkan birokrasi yang dianggap menyakitkan bagi para korban. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) KANTARA secara tegas mendesak Wali Kota Langsa untuk mencopot Kasatgas (Kepala Komando Satuan Tugas) Penanganan Bencana Kota Langsa, Suhartini, S.Pd., M.Pd., yang dinilai tidak memiliki kepekaan sosial terhadap penderitaan masyarakat terdampak bencana.
Desakan itu disampaikan Inisiator LBH KANTARA, Ajie Lingga, S.H., Senin (16/03/2026). Ia menilai kebijakan yang diterapkan dalam proses bantuan rumah bagi korban banjir justru menambah beban masyarakat yang sedang berjuang memulihkan hidup mereka.
“Korban banjir ini bukan sedang mengurus proyek. Mereka sedang berjuang bertahan hidup setelah rumah dan harta benda mereka rusak. Tapi yang mereka hadapi justru tumpukan syarat dan prosedur yang menyulitkan,” ujar Ajie Lingga kepada wartawan.
Menurutnya, berbagai persyaratan administratif yang diberlakukan dalam proses bantuan rumah terdampak banjir dinilai tidak manusiawi jika diterapkan dalam situasi pasca bencana. Korban yang masih berjuang membersihkan rumah, memperbaiki kerusakan, bahkan masih mengalami trauma, justru diminta memenuhi berbagai dokumen dan prosedur yang dianggap tidak masuk akal.
“Sudah cukup sekali masyarakat menjadi korban banjir. Jangan lagi mereka dibuat merasa seperti pemohon yang harus mengemis bantuan dari pemerintahnya sendiri,” tegasnya.
Sebelumnya, Pemerintah Kota Langsa melalui pemberitaan media menyatakan bahwa penyaluran bantuan rumah bagi korban bencana dilakukan berdasarkan aturan nasional serta melalui proses verifikasi dan validasi agar bantuan tepat sasaran.
Namun pernyataan tersebut dinilai LBH KANTARA sebagai dalih birokratis yang tidak sensitif terhadap kondisi kemanusiaan di lapangan.





