Surat resmi yang dilayangkan oleh LSM Gadjah Puteh juga disampaikan kepada berbagai pihak, termasuk Kejaksaan Agung, KPK, dan Menteri Keuangan, dengan harapan kasus ini mendapat perhatian serius dari pemerintah pusat. “Kami berharap Kejaksaan dapat segera memulai penyelidikan dengan memasukkan unsur Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) untuk mengungkap aliran dana yang berpotensi menguntungkan pihak tertentu,” jelasnya lebih lanjut.
Bea Cukai Langsa diminta untuk segera memberikan penjelasan kepada publik dan mengungkap nama-nama besar yang diduga terlibat dalam jaringan distribusi rokok ilegal tersebut. Langkah ini penting untuk memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum yang profesional dan transparan.(red)





