AtjehUpdate.com., Jakarta — Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gadjah Puteh menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Kejaksaan Agung Republik Indonesia yang mengajukan banding atas putusan hakim Pengadilan Tipikor yang menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan penjara kepada Isa Rachmatarwata dalam perkara korupsi pengelolaan keuangan dan investasi PT Asuransi Jiwasraya.
Menurut Gadjah Puteh, putusan tersebut sangat jauh dari rasa keadilan publik, terlebih bagi jutaan nasabah Jiwasraya yang terdampak langsung oleh praktik korupsi sistemik selama bertahun-tahun. Vonis ringan itu dinilai tidak sebanding dengan dampak kerugian keuangan negara yang disebut mencapai triliunan rupiah, sekaligus mencederai kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum.
Direktur Eksekutif Gadjah Puteh menegaskan, dukungan terhadap banding Kejaksaan RI bukan sekadar sikap kelembagaan, melainkan suara moral masyarakat. “Dalam kasus sebesar Jiwasraya, ketika kerugian negara dan penderitaan nasabah begitu masif, lalu pelakunya hanya divonis satu setengah tahun penjara dan denda uang, ini adalah ironi besar.
Negara sedang menghadapi krisis kepercayaan, dan putusan seperti ini justru memperlebar luka itu,” tegasnya.
Gadjah Puteh juga menyoroti penerapan pasal yang digunakan majelis hakim. Kejaksaan menilai semestinya terdakwa dijerat Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor tentang perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara, bukan sekadar Pasal 3 tentang penyalahgunaan wewenang. Perbedaan pasal ini berdampak langsung pada ringannya hukuman yang dijatuhkan.





