Tutup Disini
Sponsor: AtjehUpdate
Iklan
Hukum & Kriminal

Gadjah Puteh Dukung Banding Kejaksaan RI: Vonis Ringan Isa Rachmatarwata Cederai Rasa Keadilan Nasabah Jiwasraya

13
×

Gadjah Puteh Dukung Banding Kejaksaan RI: Vonis Ringan Isa Rachmatarwata Cederai Rasa Keadilan Nasabah Jiwasraya

Sebarkan artikel ini
LSM Gadjah Puteh mendukung banding Kejaksaan RI atas vonis 1 tahun 6 bulan untuk Isa Rachmatarwata dalam kasus korupsi Jiwasraya yang dinilai mencederai rasa keadilan nasabah dan publik,
Gadjah Puteh menilai vonis 1,5 tahun penjara terhadap Isa Rachmatarwata terlalu ringan dan meminta hakim banding menjatuhkan hukuman maksimal,

AtjehUpdate.com., Jakarta — Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gadjah Puteh menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Kejaksaan Agung Republik Indonesia yang mengajukan banding atas putusan hakim Pengadilan Tipikor yang menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan penjara kepada Isa Rachmatarwata dalam perkara korupsi pengelolaan keuangan dan investasi PT Asuransi Jiwasraya.

Menurut Gadjah Puteh, putusan tersebut sangat jauh dari rasa keadilan publik, terlebih bagi jutaan nasabah Jiwasraya yang terdampak langsung oleh praktik korupsi sistemik selama bertahun-tahun. Vonis ringan itu dinilai tidak sebanding dengan dampak kerugian keuangan negara yang disebut mencapai triliunan rupiah, sekaligus mencederai kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum.

Iklan
Sponsor: AtjehUpdate
Iklan
Iklan

Direktur Eksekutif Gadjah Puteh menegaskan, dukungan terhadap banding Kejaksaan RI bukan sekadar sikap kelembagaan, melainkan suara moral masyarakat. “Dalam kasus sebesar Jiwasraya, ketika kerugian negara dan penderitaan nasabah begitu masif, lalu pelakunya hanya divonis satu setengah tahun penjara dan denda uang, ini adalah ironi besar.

Negara sedang menghadapi krisis kepercayaan, dan putusan seperti ini justru memperlebar luka itu,” tegasnya.
Gadjah Puteh juga menyoroti penerapan pasal yang digunakan majelis hakim. Kejaksaan menilai semestinya terdakwa dijerat Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor tentang perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara, bukan sekadar Pasal 3 tentang penyalahgunaan wewenang. Perbedaan pasal ini berdampak langsung pada ringannya hukuman yang dijatuhkan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses