Lebih lanjut, Gadjah Puteh mengingatkan bahwa posisi Isa Rachmatarwata sebagai regulator pada masanya membuka ruang operasional Jiwasraya tetap berjalan meski dalam kondisi insolven, sehingga kerugian nasabah terus membengkak. Fakta tersebut semestinya menjadi pertimbangan memberatkan, bukan malah menghasilkan vonis minimal.
Dalam konteks kepatutan dan keadilan, Gadjah Puteh turut menyinggung Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tahun 2023 yang mencatat total kekayaan Isa Rachmatarwata mencapai Rp38,96 miliar. “Di satu sisi negara dan nasabah dirugikan hingga triliunan, di sisi lain terdakwa memiliki kekayaan puluhan miliar rupiah. Ketimpangan ini makin menegaskan bahwa hukuman satu setengah tahun adalah tidak proporsional,” ujar perwakilan Gadjah Puteh.
Atas dasar itu, Gadjah Puteh meminta majelis hakim tingkat banding untuk mengabulkan banding Kejaksaan RI dan menjatuhkan putusan maksimal sesuai beratnya perbuatan, dampak kerugian negara, serta penderitaan para nasabah Jiwasraya. “Penegakan hukum yang tegas adalah pesan penting bagi publik bahwa negara tidak kalah oleh kejahatan kerah putih,” tutupnya.
Gadjah Puteh menegaskan akan terus mengawal proses banding ini sebagai bagian dari komitmen mengawasi penegakan hukum dan memastikan keadilan substantif benar-benar dirasakan oleh masyarakat, khususnya para korban kasus Jiwasraya.(red)





