Selain itu, Gadjah Puteh juga menyoroti banyaknya keluhan masyarakat terkait pelayanan, pengelolaan anggaran, dan sarana prasarana rumah sakit yang tidak memenuhi standar kesehatan rumah sakit sebagaimana diatur dalam peraturan Kemenkes sendiri.
Menurutnya, kondisi ini memperlihatkan lemahnya manajemen di bawah kepemimpinan dr. Andika Putra, Sp.PD, selaku Direktur RSUD Muda Sedia Aceh Tamiang.
“Kami banyak menerima laporan tentang pelayanan yang lamban, alat medis yang tidak standar, hingga dugaan pengelolaan keuangan yang tidak transparan. Hal ini mencoreng citra pelayanan kesehatan publik di daerah,” lanjut Said.
Atas dasar itu, LSM Gadjah Puteh mendesak Menteri Kesehatan RI, Bapak Budi Gunadi Sadikin, agar mengeluarkan rekomendasi resmi kepada Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang untuk : Mencopot dr. Andika Putra, Sp.PD, dari jabatan Direktur RSUD Muda Sedia, dan Melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap sistem manajemen, mutu pelayanan, serta penggunaan anggaran di RSUD tersebut.
Lebih jauh, Gadjah Puteh juga menyampaikan permintaan publik agar Menteri Kesehatan turut menonaktifkan drg. Yuli Astuti Saripawan, M.Kes, selaku pejabat Direktorat Mutu Pelayanan Kesehatan Rujukan Kemenkes RI, karena dianggap lalai dalam menjalankan fungsi pembinaan dan pengawasan terhadap fasilitas kesehatan daerah.
“Publik kecewa. Kemenkes tidak boleh lepas tangan. Bila pejabat pembina mutu rumah sakit sendiri gagal memastikan standar pelayanan dan keselamatan kerja, maka sudah selayaknya dinonaktifkan,” tutup Said Zahirsyah.





