AtjehUpdate.com., ACEH TAMIANG – Direktur Lembaga Bantuan Hukum Kajian Advokasi dan Tata Regulasi (LBH KANTARA), Ajie Lingga, SH, angkat bicara merespons wacana penggunaan lahan Hak Guna Usaha (HGU) milik perusahaan untuk lokasi Hunian Sementara (Huntara) maupun Hunian Tetap (Huntap) bagi korban bencana.
Pria yang akrab disapa “Advokat Pirang” ini mewanti-wanti para pemilik HGU agar tidak serta-merta melepaskan hak atas tanah mereka hanya karena desakan alasan darurat bencana tanpa memegang kajian teknis yang rigid (kaku/jelas) dan transparan.
Menurut Ajie, meskipun membantu korban bencana adalah kewajiban moral dan kemanusiaan, namun aspek legalitas dan proporsionalitas penggunaan lahan tidak boleh dikesampingkan begitu saja agar tidak menjadi bom waktu atau masalah hukum di kemudian hari.
Ia mengingatkan para pengusaha untuk kritis melihat data kebutuhan lahan; jangan sampai kebutuhan riil di lapangan untuk relokasi warga sebenarnya hanya satu hektar, namun permintaan pelepasan lahan yang diajukan justru membengkak hingga enam hektar.





