Tutup Disini
Sponsor: AtjehUpdate
Iklan
Bencana Alam

Gadjah Puteh: Pajak atas Dana Huntara adalah Kekeliruan Negara yang Menyakiti Korban Bencana

8
×

Gadjah Puteh: Pajak atas Dana Huntara adalah Kekeliruan Negara yang Menyakiti Korban Bencana

Sebarkan artikel ini
Infografis atau foto dokumentasi bantuan bencana dengan teks tegas yang menyatakan bahwa dana huntara bukan objek pajak melainkan hak konstitusional warga negara.
Gadjah Puteh mengecam keras adanya praktik atau wacana pemajakan terhadap dana Hunian Sementara (Huntara) bagi korban bencana. Dana bantuan ini adalah HAK KONSTITUSIONAL, bukan penghasilan yang bisa diperas pajaknya.

AtjehUpdate.com., Aceh Tamiang – Gadjah Puteh menyatakan keprihatinan serius atas munculnya praktik dan wacana pemajakan terhadap dana hunian sementara (huntara) bagi korban bencana. Kebijakan semacam ini menunjukkan kekeliruan mendasar negara dalam memahami posisi hukum bantuan bencana. Dana huntara bukan penghasilan, bukan fasilitas ekonomi, dan bukan objek fiskal, melainkan hak korban yang wajib dipenuhi negara sebagai bagian dari tanggung jawab konstitusionalnya.

Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana secara tegas menempatkan korban sebagai subjek yang berhak atas bantuan pemenuhan kebutuhan dasar. Hak tersebut mencakup tempat tinggal sementara, perlindungan sosial, dan pemulihan kehidupan layak. Dalam konstruksi hukum publik, hak dasar warga negara tidak pernah dapat diperlakukan sebagai objek pajak. Ketika bantuan huntara dipajaki, negara pada hakikatnya mengambil kembali sebagian dari hak yang seharusnya diberikan secara utuh kepada korban bencana.

Iklan
Sponsor: AtjehUpdate
Iklan
Iklan

Rangkaian peraturan pelaksana semakin menegaskan hal ini. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 dan PP Nomor 22 Tahun 2008 menempatkan pendanaan bencana sebagai beban negara dan daerah yang digunakan murni untuk penanggulangan bencana, baik pada tahap tanggap darurat maupun pascabencana. Bantuan bencana dirancang untuk berdaya guna dan berhasil guna bagi korban, bukan untuk menciptakan penerimaan negara. Pemajakan atas bantuan tersebut jelas bertentangan dengan tujuan pendanaan bencana itu sendiri.

Pada level teknis, Peraturan BNPB Nomor 4 Tahun 2020 tentang Penggunaan Dana Siap Pakai menegaskan bahwa dana tersebut disediakan khusus untuk kondisi darurat dan kemanusiaan. Dana ini bukan belanja rutin, bukan insentif, dan tidak memiliki karakter fiskal. Demikian pula Peraturan BNPB Nomor 4 Tahun 2013 tentang rehabilitasi dan rekonstruksi sektor permukiman yang menempatkan bantuan perumahan dan huntara sebagai bagian dari pemulihan hak hidup warga terdampak, bukan sebagai objek pungutan apa pun.

Dari sisi perlindungan sosial, Peraturan Menteri Sosial Nomor 07 Tahun 2013 secara jelas mengklasifikasikan bantuan korban bencana sebagai bantuan sosial. Dalam rezim keuangan negara, bantuan sosial bukan penghasilan dan tidak dapat diperlakukan sebagai objek PPh. Oleh karena itu, setiap upaya memajaki dana huntara merupakan bentuk inkonsistensi kebijakan antara sektor kebencanaan dan sektor fiskal yang berujung pada ketidakadilan bagi korban.

Sponsor: AtjehUpdate
Iklan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses