Gadjah Puteh menilai bahwa praktik pemajakan bantuan bencana mencerminkan cara pandang fiskal yang keliru, seolah setiap aliran dana harus dilihat sebagai potensi penerimaan negara.
Pandangan ini berbahaya dan bertentangan dengan asas kemanusiaan serta keadilan sosial. Negara, khususnya melalui Direktorat Jenderal Pajak di bawah Kementerian Keuangan, seharusnya mampu membedakan secara tegas antara penghasilan dan bantuan kemanusiaan. Pajak adalah instrumen keadilan, bukan alat untuk menggerus bantuan bagi warga yang sedang bangkit dari bencana.
Lebih jauh, Undang-Undang Penanggulangan Bencana juga memuat ancaman pidana terhadap penyalahgunaan pengelolaan sumber daya bantuan bencana. Pengurangan nilai bantuan melalui pungutan yang tidak memiliki dasar hukum eksplisit berpotensi menimbulkan persoalan hukum serius, karena dapat ditafsirkan sebagai penyalahgunaan kewenangan dan pengabaian hak korban.
Atas dasar itu, Gadjah Puteh mendesak negara untuk segera meluruskan kebijakan dan memastikan tidak ada satu rupiah pun dana bantuan bencana, termasuk huntara, yang dipotong atau dibebani pajak. Negara tidak boleh mengambil untung dari penderitaan rakyat. Kehadiran negara dalam situasi bencana harus utuh, adil, dan berpihak pada korban, bukan sebaliknya.(red)





