Tutup Disini
Sponsor: AtjehUpdate
Iklan
Hukum dan Kriminalitas

Kebun Sitaan Kejati Aceh Diduga Jadi Bancakan Anak Oknum DPRK Aceh Tamiang, LSM Gadjah Puteh Minta Aparat Tegas

75
×

Kebun Sitaan Kejati Aceh Diduga Jadi Bancakan Anak Oknum DPRK Aceh Tamiang, LSM Gadjah Puteh Minta Aparat Tegas

Sebarkan artikel ini
Seorang pekerja kebun sawit memanen tandan buah segar di lahan PT Desa Jaya Alur Meranti yang berstatus sita Kejati Aceh, namun diduga masih dikuasai pihak tertentu.
Lahan sawit PT Desa Jaya Alur Meranti di Aceh Tamiang; meski berstatus sita Kejati Aceh, publik menduga hasil panen masih dikuasai pihak tertentu dan dijual keluar.

AtjehUpdate.com., Aceh Tamiang | 16 September 2025 – Lahan perkebunan sawit PT Desa Jaya Alur Meranti di Aceh Tamiang telah resmi berstatus sita sesuai PRINT-34/L.1/Fd.1/01/2023 tertanggal 25 Januari 2023 dan penetapan Pengadilan Negeri Kuala Simpang Nomor 351/Penpid.B-SITA/2023/PN Ksp pada 27 Juni 2023. Status sita itu seharusnya menempatkan penguasaan lahan sepenuhnya di tangan negara melalui Kejati Aceh. Namun, fakta di lapangan justru menunjukkan dugaan serius bahwa anak salah satu oknum anggota DPRK Aceh Tamiang ikut menguasai kebun tersebut dan menjual hasil panennya.

Kesaksian pekerja di kebun menyebutkan aliran tandan buah segar (TBS) tetap berjalan sebagaimana sebelum adanya penyitaan. Bahkan pihak PKS Pulo Tiga mengonfirmasi pembayaran hasil panen masih ditransfer ke rekening perusahaan, bukan ke rekening negara. Di sisi lain, PTPN Regional Langsa menegaskan bahwa status mereka sebatas penitipan barang bukti, bukan sebagai pengelola kebun. Kontradiksi ini menimbulkan pertanyaan besar: siapa sebenarnya yang mengendalikan kebun sitaan yang seharusnya berada dalam penguasaan kejaksaan.

Iklan
Iklan

Potensi kerugian negara dari kasus ini bukanlah kecil. Dengan produktivitas 14–15 ton per hari dalam kondisi trek rendah, perhitungan kasar menunjukkan sekitar Rp990 juta kotor per bulan, atau Rp495 juta bersih. Jika dikalikan satu tahun, hasil bersih diperkirakan mencapai Rp5,94 miliar. Angka tersebut seharusnya menjadi penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Jika benar hasil kebun sitaan mengalir ke pihak tertentu, maka ada indikasi kebocoran serius terhadap uang negara.

 

Sponsor: AtjehUpdate
Iklan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses