Direktur Eksekutif LSM Gadjah Puteh, Said Zahirsyah, menegaskan pihaknya mendesak aparat penegak hukum segera bertindak. Menurutnya, penyitaan tidak boleh hanya sebatas dokumen administratif tanpa pengendalian nyata di lapangan. “Jika ada pihak yang bukan berwenang, apalagi keluarga pejabat, menguasai dan menjual hasil kebun sitaan, itu sudah masuk kategori bancakan aset negara. Kami mendesak aparat penegak hukum bertindak cepat, transparan, dan tegas,” ujarnya.
Gadjah Puteh juga mendorong DPRK Aceh Tamiang untuk tidak berdiam diri. Lembaga legislatif daerah ini dinilai memiliki kewajiban moral dan politik untuk mengawasi pengelolaan kebun sitaan. DPRK bisa memanggil PTPN, meminta klarifikasi kejaksaan, menggelar rapat dengar pendapat, hingga membentuk panitia khusus (Pansus) agar pengelolaan aset negara tidak menjadi ajang bancakan pihak tertentu.
Kasus ini menjadi ujian serius bagi integritas penegakan hukum dan fungsi pengawasan politik lokal di Aceh Tamiang. Tanpa langkah tegas, penyitaan hanya akan menjadi formalitas kertas, sementara miliaran rupiah yang seharusnya masuk kas negara terus menguap di kebun sawit. (red)





