Tutup Disini
Sponsor: AtjehUpdate
Iklan
Berita

Kejati Aceh Terima Laporan Gadjah Puteh Soal Bea Cukai Langsa, Tahap Penelitian Dimulai

111
×

Kejati Aceh Terima Laporan Gadjah Puteh Soal Bea Cukai Langsa, Tahap Penelitian Dimulai

Sebarkan artikel ini
Surat resmi Kejaksaan Tinggi Aceh yang dikirim kepada LSM Gadjah Puteh terkait laporan dugaan korupsi pengadaan di Bea Cukai Langsa.
Kejati Aceh mengirimkan surat resmi kepada LSM Gadjah Puteh, menandai dimulainya tahap penelitian atas laporan dugaan korupsi di Bea Cukai Langsa.

Pihaknya juga menegaskan bahwa Gadjah Puteh akan terus mengawal proses hukum ini hingga tuntas. Bila dalam waktu wajar tidak terdapat kemajuan signifikan, pihaknya berencana mengajukan laporan dumas ulang ke Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) serta melayangkan pengaduan kepada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) dan Komisi Kejaksaan Republik Indonesia (Komjak) atas potensi mandeknya penanganan laporan tersebut.

“Kami tidak akan berhenti. Jika laporan ini stagnan di tahap penelitian, kami akan gunakan saluran hukum lain. Kami akan mengadukan kembali ke Jamintel, Jamwas, dan Komjak,” tegas Said.

Iklan
Sponsor: AtjehUpdate
Iklan
Iklan

Dugaan split procurement dan penggelembungan nilai anggaran ini berpotensi melanggar ketentuan dalam Pasal 12, Pasal 2, dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor, yang memuat sanksi pidana hingga 20 tahun penjara bagi pelaku tindak pidana korupsi dalam pengadaan barang/jasa pemerintah.(red)

Sponsor: AtjehUpdate
Iklan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses