Pihaknya juga menegaskan bahwa Gadjah Puteh akan terus mengawal proses hukum ini hingga tuntas. Bila dalam waktu wajar tidak terdapat kemajuan signifikan, pihaknya berencana mengajukan laporan dumas ulang ke Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) serta melayangkan pengaduan kepada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) dan Komisi Kejaksaan Republik Indonesia (Komjak) atas potensi mandeknya penanganan laporan tersebut.
“Kami tidak akan berhenti. Jika laporan ini stagnan di tahap penelitian, kami akan gunakan saluran hukum lain. Kami akan mengadukan kembali ke Jamintel, Jamwas, dan Komjak,” tegas Said.
Dugaan split procurement dan penggelembungan nilai anggaran ini berpotensi melanggar ketentuan dalam Pasal 12, Pasal 2, dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor, yang memuat sanksi pidana hingga 20 tahun penjara bagi pelaku tindak pidana korupsi dalam pengadaan barang/jasa pemerintah.(red)





