AtjehUpdate.com, | ACEH TAMIANG – Dalam sebuah keputusan bersejarah, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Medan mengabulkan gugatan yang diajukan oleh H. Hamdan Sati, ST dan Febriadi, SH terhadap Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Tamiang. Putusan ini terkait dengan sengketa penetapan pasangan calon peserta Pilkada Aceh Tamiang tahun 2024, di mana gugatan ini telah menarik perhatian publik karena melibatkan kepentingan besar dalam proses demokrasi di tingkat lokal.
Melalui Putusan Nomor 15/G/PILKADA/2024/PTTUN.MDN, PT TUN Medan menyatakan bahwa Surat Keputusan KIP Aceh Tamiang Nomor 726 Tahun 2024 yang menetapkan pasangan calon Drs. Armia Pahmi, MH dan Ismail, SE.I sebagai peserta Pilkada dinyatakan batal. Dengan demikian, PT TUN Medan mewajibkan KIP Aceh Tamiang untuk mencabut keputusan tersebut dan menerbitkan Surat Keputusan baru yang memasukkan nama Hamdan Sati dan Febriadi sebagai calon resmi dalam kontestasi Pilkada.
Keputusan ini memberikan dampak signifikan bagi kontestasi politik di Kabupaten Aceh Tamiang, mengingat Hamdan Sati dan Febriadi kini memiliki hak yang sama untuk maju dalam pemilihan mendatang. Dalam amar putusannya, PT TUN Medan juga mewajibkan KIP untuk segera melakukan penyesuaian agar pemilihan dapat berjalan sesuai ketentuan yang berlaku, menjamin keadilan bagi semua calon yang terlibat.





