AtjehUpdate.com,- Langsa | Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gadjah Puteh melalui surat dengan Nomor: 007/LP/Dpp/LSM-GP/I/2025 yang tertanggal 13 Februari 2025, secara resmi melaporkan dugaan ketidakwajaran dalam laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Laporan ini berfokus pada lonjakan harta kekayaan Syahriadi Siregar, pejabat tinggi di PT Perkebunan Nusantara IV Regional 6 (PTPN IV R6), yang dalam kurun waktu dua tahun mengalami peningkatan signifikan dari Rp 2,71 miliar pada 2021 menjadi Rp 7,32 miliar pada 2023. Peningkatan ini disertai dengan akumulasi aset properti dari satu menjadi tujuh unit dengan total nilai mencapai Rp 4,74 miliar, yang sebagian besar berlokasi di Deli Serdang dan Medan.
Selain itu, terdapat peningkatan jumlah kendaraan yang dimiliki, termasuk Mitsubishi Pajero 2023 dan Harley Davidson Fatboy seharga Rp 854 juta, serta perubahan yang signifikan dalam jumlah kas di mana kas menurun dari Rp 1,67 miliar menjadi Rp 1,13 miliar.
Perubahan jabatan yang terjadi dalam periode tersebut juga menjadi perhatian, di mana sebelumnya Syahriadi menjabat sebagai SEVP Business Support di PTPN II sebelum kemudian menjadi Regional Head di PTPN IV Regional 6. Peningkatan harta kekayaan dalam waktu singkat ini menimbulkan pertanyaan apakah bersumber dari penghasilan yang sah atau terdapat indikasi gratifikasi dan konflik kepentingan dalam jabatannya.





