AtjehUpdate.com., Jakarta — Penanganan kasus dugaan korupsi ekspor Palm Oil Mill Effluent (POME) di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai kembali menjadi sorotan publik. Memasuki bulan keempat sejak rangkaian penggeledahan dilakukan, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kantara mendesak Kejaksaan Agung agar segera menaikkan penanganan perkara ini dengan penetapan tersangka, mengingat seluruh instrumen hukum telah dijalankan namun hingga kini belum ada satu pun pihak yang dimintai pertanggungjawaban pidana.
LBH Kantara menilai perkara ini tidak lagi berada pada tahap awal, melainkan telah memasuki fase pembuktian mendalam.
Sejak awal, kasus ini berangkat dari kejanggalan data ekspor tahun 2022, ketika nilai ekspor limbah POME tercatat justru melampaui ekspor crude palm oil (CPO), meskipun secara faktual POME merupakan limbah cair hasil pengolahan kelapa sawit. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik, nilai ekspor POME pada 2022 mencapai sekitar US$1,76 miliar yang diklasifikasikan ke dalam dua kode harmonized system, yakni HS 23066090 dan HS 23069090.
Anomali tersebut dinilai semakin serius karena terjadi pada periode ketika pemerintah memberlakukan kebijakan pembatasan dan larangan ekspor CPO beserta turunannya, termasuk POME, dalam rangka menjaga stabilitas harga minyak goreng di dalam negeri. Kondisi inilah yang kemudian menjadi pintu masuk aparat penegak hukum untuk menelusuri dugaan penyimpangan dalam tata kelola ekspor.
Memasuki Oktober 2025, Kejaksaan Agung melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus mulai melakukan langkah pro justitia dengan menggeledah kantor pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai di Jakarta, disusul sejumlah lokasi lain termasuk rumah pejabat Bea Cukai dan kantor Balai Laboratorium Bea dan Cukai di beberapa daerah.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, mengonfirmasi bahwa penggeledahan dilakukan di lebih dari lima titik, baik di Jakarta maupun di luar daerah, dan dari rangkaian tersebut penyidik menyita dokumen fisik, alat elektronik, serta data transaksi yang dinilai relevan dengan perkara ekspor POME.
Pada akhir Oktober 2025, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah menyampaikan bahwa potensi kerugian negara dalam perkara POME tergolong sangat besar, meskipun belum dirinci karena masih dalam proses penghitungan bersama Badan Pemeriksa Keuangan dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan.





