AtjehUpdate.com., Jakarta – 8 Januari 2026— Langkah berani Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa membongkar praktik pengemplangan pajak dan bea masuk bernilai triliunan rupiah justru membuka pertanyaan yang lebih besar: ke mana saja para pengambil kebijakan di era sebelumnya, khususnya di lingkaran Kementerian Keuangan dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Pernyataan Purbaya soal praktik under-invoicing ekspor sawit hingga 50 persen, serta perusahaan baja dan bahan bangunan asal China yang beroperasi tanpa menyetor PPN, bukan sekadar temuan teknis. Ini adalah alarm keras kegagalan pengawasan negara yang diduga telah berlangsung bertahun-tahun dan bersifat sistemik.
Data yang dipakai Purbaya bukan data gaib. Bersumber dari LNSW (Indonesia National Single Window) dan analisis lintas instansi, artinya seluruh jejak transaksi itu sejatinya sudah ada di meja negara sejak lama.
Fakta ini membuat publik bertanya: mengapa baru sekarang negara “tersadar”, padahal instrumen pengawasan, data, dan kewenangan telah tersedia bertahun-tahun sebelumnya.
Sindiran keras Presiden Prabowo Subianto yang mempertanyakan apakah negara mau terus “dikibuli” oleh praktik pajak dan kepabeanan semakin menegaskan bahwa persoalan ini bukan sekadar soal administrasi, melainkan menyentuh inti integritas pengawasan fiskal.
Dalam konteks ini, sorotan tajam tak terelakkan mengarah ke era Menteri Keuangan lama, khususnya pada masa kepemimpinan Sri Mulyani Indrawati, serta jajaran Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sebelumnya, termasuk ketika Askolani menjabat sebagai Dirjen Bea Cukai. Praktik under-invoicing dalam skala besar bukan modus baru dan bukan pula kejahatan yang bisa dijalankan dalam semalam. Ia membutuhkan keberlanjutan, pembiaran, dan celah pengawasan yang dibiarkan terbuka dari waktu ke waktu.
LSM Gadjah Puteh menilai mustahil praktik manipulasi nilai ekspor, penghindaran bea masuk, dan penggelapan PPN terjadi bertahun-tahun tanpa setidaknya dua kemungkinan: aparat pengawas tidak mampu membaca data yang ada, atau ada pembiaran sistemik yang membuat pelanggaran tersebut seolah “normal”. Kedua kemungkinan ini sama-sama bermasalah dan mencerminkan kegagalan tata kelola.
Pernyataan Purbaya yang menyebut bahwa selama ini aparat pajak dan kepabeanan “seperti tutup mata” bukan sekadar kritik internal. Kalimat itu adalah tudingan serius yang membuka ruang evaluasi ke belakang.
Jika dalam hitungan bulan Purbaya mampu mengidentifikasi potensi kebocoran triliunan rupiah dari sektor sawit dan baja, maka publik berhak mempertanyakan apa yang dilakukan jajaran lama selama lima hingga sepuluh tahun sebelumnya di bawah kendali Menteri Keuangan dan Dirjen Bea Cukai lama.
Sorotan juga mengarah pada pola kebijakan internal di tubuh Bea Cukai pada era sebelumnya, terutama praktik penempatan dan mutasi pejabat strategis yang tidak memiliki latar belakang teknis kepabeanan pada posisi kunci. Pola ini, alih-alih memperkuat institusi, justru dinilai melemahkan fungsi intelijen, analisis risiko, dan keberanian pengawasan di lapangan.
Dalam institusi yang seharusnya bertumpu pada keahlian teknis, kontinuitas, dan sensitivitas terhadap pola perdagangan global, kebijakan semacam ini menimbulkan pertanyaan besar tentang orientasi dan tujuan sesungguhnya.
Apakah pola mutasi tersebut murni kebijakan manajerial, atau justru menjadi bagian dari desain pelemahan pengawasan agar praktik-praktik menyimpang berjalan mulus tanpa hambatan berarti.


