AtjehUpdate.com., Aceh Tamiang | 10 Januari 2026 – Lembaga Bantuan Hukum Kajian Advokasi dan Tata Regulasi (LBH KANTARA) memberikan apresiasi setinggi-tingginya dan dukungan penuh kepada Bareskrim Polri, khususnya Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) di bawah pimpinan Brigjen Pol Mohammad Irhamni, yang telah turun langsung ke lapangan untuk mengusut penyebab banjir bandang dan lumpur ekstrem di Aceh Tamiang.
Langkah ini adalah angin segar di tengah duka masyarakat. Fakta lapangan yang ditemukan Bareskrim mulai dari tingginya sedimentasi akibat pembukaan lahan tanpa dokumen UKL-UPL hingga temuan kayu gelondongan jenis Meranti yang identik dengan kawasan Hutan Lindung Simpang Jernih dan Serbajadi mengonfirmasi dugaan kami selama ini: bencana ini bukan sekadar takdir alam, melainkan dampak dari tindak pidana kejahatan lingkungan (ecological crime).
Namun, apresiasi saja tidak cukup. LBH KANTARA mendesak dua hal krusial yang harus segera dilakukan Bareskrim Polri.
Pertama, percepatan status perkara dari Penyelidikan ke Penyidikan. Kami mendorong penyidik Bareskrim untuk segera melakukan gelar perkara dan menaikkan status perkara ini dari tahap Penyelidikan (Lidik) menjadi Penyidikan (Sidik). Bukti permulaan sudah lebih dari cukup. Secara kasat mata, sejak hari pertama banjir, ribuan kubik kayu gelondongan berdiameter besar yang menghantam rumah warga adalah bukti nyata (corpora delicti) adanya aktivitas penebangan masif di hulu. Jangan biarkan proses ini berlarut-larut. Publik menunggu penetapan tersangka, baik itu pelaku lapangan, pemodal, maupun korporasi yang terlibat dalam pembukaan lahan ilegal di kawasan hutan lindung. Siapapun yang bertanggung jawab harus diseret ke meja hijau demi asas kepastian hukum.





