AtjehUpdate.com., Aceh Tamiang – Keputusan perpanjangan masa dinas terhadap seorang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang menuai sorotan. Berdasarkan Surat Keputusan (SK) yang beredar, Muhammad Nurdin, SE, dengan Nomor Induk Pegawai (NIP) 196712242001121001, yang sebelumnya menjabat di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Aceh Tamiang, diketahui telah memasuki masa pensiun terhitung mulai tanggal (TMT) 24 Desember 2025.
Namun demikian, yang bersangkutan justru dilantik dan diperpanjang masa dinasnya pada 20 Januari 2026 dalam jabatan fungsional Penata Kelola Penanaman Modal. Dengan pelantikan tersebut, masa kerja Muhammad Nurdin, SE disebut bertambah hingga dua tahun ke depan.
Kondisi ini memunculkan polemik di tengah masyarakat dan sejumlah pihak yang menilai keputusan tersebut sudah melewati batas usia pensiun yang berlaku. Mereka menganggap SK dan pelantikan tersebut bersifat kadaluwarsa, karena dilakukan setelah TMT pensiun yang telah ditetapkan, yakni 24 Desember 2025.





