Sementara itu, Kepala BKPSDM Aceh Tamiang, Mahyar, kepada media (Jum’at, 23/01/26), menegaskan bahwa proses pelantikan dan perpanjangan masa dinas tersebut telah dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Ia menyebutkan bahwa pihaknya telah mengantongi pertimbangan teknis (pertek) sebagai dasar pelaksanaan pelantikan.
“Pelantikan ini sudah sesuai aturan dan ada pertek-nya. Kami juga sudah berkoordinasi dengan Kepala BKN Regional III Aceh yang memberikan garansi serta menyatakan bahwa hal ini sudah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” ujar Mahyar.
Meski demikian, polemik terkait perpanjangan masa dinas tersebut masih terus bergulir. Sejumlah pihak berharap adanya klarifikasi lebih lanjut dari instansi terkait, termasuk Badan Kepegawaian Negara (BKN), guna memastikan kepastian hukum serta transparansi dalam penerapan aturan batas usia pensiun dan perpanjangan masa kerja ASN di daerah.(red)





