Tutup Disini
Sponsor: AtjehUpdate
Iklan
Berita

SK Perpanjangan Masa Dinas Dipersoalkan, Pelantikan Pejabat Fungsional di Aceh Tamiang Dinilai Kadaluwarsa

42
×

SK Perpanjangan Masa Dinas Dipersoalkan, Pelantikan Pejabat Fungsional di Aceh Tamiang Dinilai Kadaluwarsa

Sebarkan artikel ini
Gedung perkantoran Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang atau ilustrasi pelantikan pejabat fungsional ASN untuk berita perpanjangan masa dinas Muhammad Nurdin.
Kepala BKPSDM Aceh Tamiang, Mahyar, memberikan klarifikasi terkait pelantikan Muhammad Nurdin, SE yang dipersoalkan karena melewati TMT pensiun 24 Desember 2025.

Sementara itu, Kepala BKPSDM Aceh Tamiang, Mahyar, kepada media (Jum’at, 23/01/26), menegaskan bahwa proses pelantikan dan perpanjangan masa dinas tersebut telah dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Ia menyebutkan bahwa pihaknya telah mengantongi pertimbangan teknis (pertek) sebagai dasar pelaksanaan pelantikan.

“Pelantikan ini sudah sesuai aturan dan ada pertek-nya. Kami juga sudah berkoordinasi dengan Kepala BKN Regional III Aceh yang memberikan garansi serta menyatakan bahwa hal ini sudah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” ujar Mahyar.

Iklan
Sponsor: AtjehUpdate
Iklan
Iklan

Meski demikian, polemik terkait perpanjangan masa dinas tersebut masih terus bergulir. Sejumlah pihak berharap adanya klarifikasi lebih lanjut dari instansi terkait, termasuk Badan Kepegawaian Negara (BKN), guna memastikan kepastian hukum serta transparansi dalam penerapan aturan batas usia pensiun dan perpanjangan masa kerja ASN di daerah.(red)

Sponsor: AtjehUpdate
Iklan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses