AtjehUpdate.com., Aceh Tamiang – Gadjah Puteh kembali menyoroti lemahnya kinerja Badan Kehormatan Dewan (BKD) DPRK Aceh Tamiang yang hingga kini belum juga menjalankan fungsi penegakan kode etik, meskipun Tata Tertib (Tatib) Kode Etik telah disahkan melalui rapat paripurna DPRK.
Direktur Eksekutif Gadjah Puteh, Said Zahirsyah, menilai kondisi tersebut menunjukkan bahwa BKD tidak memiliki komitmen serius dalam menegakkan marwah dan integritas lembaga legislatif. Padahal, keberadaan Tatib merupakan dasar hukum utama untuk menindak anggota dewan yang melanggar etik dan perilaku tidak terpuji.
“Tatib sudah disahkan lewat paripurna, jadi tidak ada lagi alasan bagi BKD untuk menunda-nunda pelaksanaan sidang etik. Jika ada anggota dewan yang diduga melanggar, maka BKD wajib menyidangkan dan menjatuhkan sanksi tegas, bahkan sanksi paling berat bila terbukti,” tegas Said dalam keterangannya di Banda Aceh, Senin (13/10/2025).
Said menambahkan, publik berhak mengetahui sejauh mana BKD bekerja dan kepada siapa amanah pengawasan etika ini dijalankan. Ia menilai, jika BKD terus abai menjalankan tugas, maka tunjangan dan honorarium yang diterima selama ini tidak memiliki dasar moral dan etik.





