“Jangan hanya menerima honor dan tunjangan tanpa kerja nyata. Kalau BKD tidak menjalankan fungsi, maka honor yang telah diterima wajib dikembalikan ke kas negara. Uang rakyat itu tidak boleh diterima tanpa hasil kerja yang terukur,” ujarnya.
Selain itu, Gadjah Puteh juga mendesak Ketua DPRK Aceh Tamiang untuk turun tangan memastikan BKD menjalankan fungsinya secara terbuka dan profesional. Menurutnya, keterlambatan sidang etik akan menimbulkan preseden buruk bagi lembaga legislatif dan menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap DPRK.
Iklan
Iklan
“Kalau lembaga pengawas internal saja tidak berjalan, bagaimana publik bisa percaya pada lembaga legislatif? Ini bukan hanya soal teknis Tatib, tapi soal moralitas pejabat publik,” kata Said.(red)





