AtjehUpdate.com., Langsa | 18 Maret 2026 – Kebijakan Pemerintah Kota Langsa dalam penyaluran bantuan korban banjir kembali menuai kritik keras. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kantara menilai pemerintah daerah telah keliru memahami hukum dengan menempatkan prosedur administratif di atas nilai kemanusiaan, sehingga berdampak pada kerugian materil dan immateril bagi korban.
Direktur LBH Kantara, Ajie Lingga, S.H., menegaskan bahwa pendekatan yang diambil oleh Pemko Langsa merupakan bentuk kekeliruan dalam membaca perspektif hukum, khususnya dalam konteks penanggulangan bencana.
“Yang terjadi hari ini bukan sekadar persoalan administrasi, tapi kesalahan cara berpikir dalam memahami hukum. Pemerintah justru menempatkan aturan sebagai penghambat, bukan sebagai alat untuk membantu masyarakat,” tegas Ajie Lingga.
Menurutnya, dalam situasi bencana, yang harus diutamakan adalah nilai kemanusiaan, bukan ketakutan berlebihan terhadap aspek administratif.
“Korban banjir ini bukan sedang mengurus proyek. Mereka sedang bertahan hidup. Maka pendekatan yang digunakan seharusnya adalah memudahkan, bukan mempersulit,” ujarnya.
LBH Kantara menilai, dalih kehati-hatian yang disampaikan pemerintah daerah justru menunjukkan ketidakberanian pejabat dalam mengambil kebijakan yang berpihak pada rakyat.
“Kalau pejabat hanya takut terhadap risiko hukum tanpa memahami ruh hukum itu sendiri, maka jangan jadi pejabat. Lebih baik mundur saja. Karena hukum itu dibuat untuk memanusiakan manusia, bukan menyusahkan manusia,” tegasnya.
Pandangan tersebut juga sejalan dengan pernyataan Jaksa Agung Republik Indonesia, ST. Burhanuddin, yang disampaikan melalui akun media sosial Instagram pribadinya, yang menegaskan bahwa:
“Kemanusiaan adalah nilai yang diutamakan dan dijunjung tinggi oleh negara dan konstitusi. Sebagai nilai yang ideal, kemanusiaan berada di atas hukum. Maka dari itu sebelum kita berbicara lebih jauh, kita harus memahami dulu kemanusiaan sebagai nilai ideal yang nantinya akan menjadi muatan maupun tujuan dari pemberlakuan hukum itu sendiri.”
Selain itu, Wakil Menteri Hukum, Edward Omar Sharif Hiariej, juga menegaskan pentingnya pendekatan hukum yang humanis. Dalam keterangannya pada kegiatan Sosialisasi KUHP di Universitas Victory, Kota Sorong, Papua Barat Daya, Kamis (10 Agustus 2023), ia menyampaikan:
“Kita berharap bahwa pendekatan hukum pidana kita lebih manusiawi sehingga hukum pidana tidak lagi berorientasi pada hukum balas dendam tetapi bagaimana memanusiakan manusia.”


