Pertanyaan besar muncul terkait peredaran minuman keras yang diklaim sebagai pemicu insiden ini. Padahal, semua aspek terkait distribusi dan izin minuman keras, mulai dari impor, produksi, hingga penjualan, berada di bawah pengawasan Bea Cukai. Seharusnya, pengawasan ketat dari pihak terkait mampu mencegah produk ini beredar luas di masyarakat, terutama di kawasan yang memiliki potensi dampak sosial negatif.
Dalam peristiwa ini, polisi telah menetapkan tujuh tersangka dengan barang bukti berupa kursi rotan yang rusak, pecahan gelas, satu unit laptop, balok kayu, dan kaca helm. Mereka dijerat Pasal 170 dan/atau 351 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara hingga lima tahun. Namun, fokus masyarakat kini tertuju pada perlunya peran aktif Bea Cukai dalam mengontrol peredaran minuman keras, yang diyakini dapat mengurangi kasus kekerasan serupa di kemudian hari.(red)





