AtjehUpdate.com, | Aceh Tamiang – menghadapi babak baru dalam perhelatan Pilkada 2024 setelah Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Medan membatalkan Surat Keputusan (SK) yang menetapkan Armia Pahmi dan Ismail sebagai pasangan calon bupati dan wakil bupati. Keputusan ini, yang dikeluarkan pada 29 Oktober, tidak hanya mengubah peta persaingan, tetapi juga membuat Aceh Tamiang untuk sementara waktu tanpa calon.
Menurut pengamat politik dan sosial, Izzudin Idris, pembatalan ini adalah respons atas gugatan pasangan independen Hamdan Sati dan Febriadi, yang sebelumnya diajukan ke PTTUN Medan. “Sejak tanggal 29 Oktober, secara hukum tidak ada lagi pasangan calon di Aceh Tamiang,” tegasnya, mengingatkan bahwa KIP Aceh Tamiang kini wajib menindaklanjuti keputusan tersebut demi menjaga kelancaran tahapan pilkada.
PTTUN Medan memerintahkan agar KIP segera membatalkan SK yang menetapkan Armia Pahmi dan Ismail dan mempertimbangkan Hamdan Sati dan Febriadi sebagai calon baru. Putusan ini membawa dampak signifikan karena tanpa langkah konkret dari KIP, pelaksanaan Pilkada 2024 terancam mengalami penundaan.





