Tutup Disini
Sponsor: AtjehUpdate
Iklan
Politik

Pilkada Aceh Tamiang 2024 Tanpa Calon Usai PTTUN Batalkan Armia-Ismail

502
×

Pilkada Aceh Tamiang 2024 Tanpa Calon Usai PTTUN Batalkan Armia-Ismail

Sebarkan artikel ini
Putusan PTTUN Medan batalkan pasangan Armia Pahmi dan Ismail sebagai calon bupati dan wakil bupati Aceh Tamiang, Pilkada 2024 tanpa calon
Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Medan memutuskan pembatalan pasangan calon bupati dan wakil bupati Aceh Tamiang, Armia Pahmi dan Ismail, memicu krisis kandidat dalam Pilkada 2024

AtjehUpdate.com, | Aceh Tamiang – menghadapi babak baru dalam perhelatan Pilkada 2024 setelah Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Medan membatalkan Surat Keputusan (SK) yang menetapkan Armia Pahmi dan Ismail sebagai pasangan calon bupati dan wakil bupati. Keputusan ini, yang dikeluarkan pada 29 Oktober, tidak hanya mengubah peta persaingan, tetapi juga membuat Aceh Tamiang untuk sementara waktu tanpa calon.

Menurut pengamat politik dan sosial, Izzudin Idris, pembatalan ini adalah respons atas gugatan pasangan independen Hamdan Sati dan Febriadi, yang sebelumnya diajukan ke PTTUN Medan. “Sejak tanggal 29 Oktober, secara hukum tidak ada lagi pasangan calon di Aceh Tamiang,” tegasnya, mengingatkan bahwa KIP Aceh Tamiang kini wajib menindaklanjuti keputusan tersebut demi menjaga kelancaran tahapan pilkada.

Iklan
Sponsor: AtjehUpdate
Iklan
Iklan

PTTUN Medan memerintahkan agar KIP segera membatalkan SK yang menetapkan Armia Pahmi dan Ismail dan mempertimbangkan Hamdan Sati dan Febriadi sebagai calon baru. Putusan ini membawa dampak signifikan karena tanpa langkah konkret dari KIP, pelaksanaan Pilkada 2024 terancam mengalami penundaan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses