AtjehUpdate.com., Jakarta – Gadjah Puteh secara resmi mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) RI untuk segera memanggil dan memeriksa mantan Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Askolani, terkait dugaan korupsi ekspor limbah minyak sawit (Palm Oil Mill Effluent/POME) periode 2022-2024.
Direktur Eksekutif Gadjah Puteh, Said Zahirsyah, menegaskan bahwa pemeriksaan ini mutlak dilakukan mengingat konstruksi perkara yang merugikan negara dengan estimasi fantastis mencapai Rp14,3 triliun tersebut terjadi sepenuhnya dalam masa kepemimpinan Askolani di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Sebagai pimpinan tertinggi pada periode itu, Askolani dianggap memegang tanggung jawab manajerial dan pengawasan penuh terhadap jajaran di bawahnya, terutama setelah oknum pejabat setingkat Direktur Teknis Kepabeanan resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam skema manipulasi HS Code yang sistematis demi menghindari pungutan negara.
Langkah hukum ini dinilai sangat mendesak demi menjaga integritas serta marwah Dirjen Bea Cukai yang baru menjabat, Letjen TNI (Purn) Djaka Budi Utama. Said Zahirsyah menyoroti adanya opini liar yang berkembang di media sosial yang mencoba membenturkan kasus masa lalu ini dengan kepemimpinan saat ini, termasuk isu miring mengenai penghalangan penggeledahan di ruang kerja Dirjen yang seolah-olah dilakukan oleh manajemen sekarang.
Padahal, secara garis waktu atau tempus delicti, karut-marut ekspor POME tersebut adalah murni produk masa lalu yang terjadi jauh sebelum Letjen Djaka menjabat.





