Dengan memanggil dan mendalami keterlibatan eks Dirjen lama, Kejagung secara tidak langsung membantu mempertegas bahwa penyimpangan tersebut tidak ada sangkut pautnya dengan kepemimpinan baru, sehingga Letjen Djaka dapat fokus melakukan reformasi birokrasi tanpa harus menanggung beban citra negatif dari “dosa warisan” pejabat sebelumnya.
Gadjah Puteh juga memperingatkan Kejagung agar tidak terjebak dalam pola perlindungan struktural yang kerap membuat pejabat tinggi Bea Cukai seolah tidak tersentuh hukum, sebagaimana terlihat dalam catatan pemanggilan pejabat Bea Cukai oleh KPK dalam kasus TPPU eks Bupati Kukar Rita Widyasari yang menunjukkan kerentanan instansi ini terhadap pusaran korupsi besar.
Said mengingatkan kembali kritik tajam dari tokoh seperti Purbaya dan Mahfud MD mengenai adanya dugaan peran menteri di masa lalu yang cenderung melindungi anak buahnya dari proses hukum. Oleh karena itu, di tengah isu bahwa oknum-oknum lama masih mencoba “menyelamatkan diri” di balik jabatan aktif Askolani sebagai Dirjen Perimbangan Keuangan saat ini, Kejagung harus berani bertindak transparan.
Transparansi ini penting untuk memastikan bahwa tidak ada kekuatan politik atau birokrasi yang mampu menghalangi penggeledahan maupun penyidikan, sekaligus menjamin bahwa penegakan hukum di Indonesia benar-benar tegak tanpa pandang bulu demi menyelamatkan keuangan negara.(red)





