LSM Gadjah Puteh mendesak Kementerian Keuangan, khususnya kantor pajak di daerah, agar segera mengambil langkah kebijakan strategis yang berani dan luar biasa. Di saat negara lain berlomba memberikan relaksasi bagi korban bencana, Indonesia tidak boleh hadir dengan wajah dingin dan kaku seolah-olah korban bencana tetap diposisikan sebagai objek fiskal yang masih bisa dipungut.
Yang lebih ironis, informasi yang diterima Gadjah Puteh menyebutkan banyak pegawai KPP Pratama Langsa sendiri mengalami trauma dan bahkan sempat meminta mengungsi kembali ke Medan karena banjir di wilayahnya. Jika aparat pajak saja merasakan tekanan psikologis akibat bencana, maka seharusnya mereka paling paham bahwa warga Aceh Tamiang membutuhkan kebijakan yang berpihak dan memulihkan, bukan kebijakan yang menambah luka.
Dalam konteks pemulihan ekonomi, Gadjah Puteh juga menyoroti PIP atau Pusat Investasi Pemerintah yang merupakan BLU di bawah Kementerian Keuangan. Lembaga ini seharusnya menjadi ujung tombak hadirnya negara di masa krisis ekonomi rakyat, terutama bagi UMKM yang lumpuh akibat bencana.
Gadjah Puteh menilai belum terlihat gerakan yang serius untuk menjemput bola dan turun langsung membantu pelaku UMKM yang kehilangan modal, kehilangan alat produksi, dan kehilangan pasar. Padahal sebelum masa bencana, dukungan pembiayaan UMKM dari skema PIP bisa mencapai Rp20 juta. Ketika bencana terjadi, seharusnya negara lebih agresif memastikan UMKM tidak mati perlahan, karena ketika UMKM tumbang maka rantai ekonomi keluarga ikut runtuh dan pemulihan sosial akan semakin berat.
LSM Gadjah Puteh menegaskan bahwa persoalan pajak pada pembangunan Huntara bukan hanya soal angka, tetapi soal watak negara dalam memperlakukan warganya. Korban bencana tidak boleh dijadikan objek beban fiskal. Pemulihan tidak boleh diperlambat oleh pemotongan. Negara tidak boleh hadir sekadar sebagai institusi yang mahir menagih, tetapi miskin empati ketika rakyat berada di titik paling rendah hidupnya. Gadjah Puteh meminta pemerintah pusat memperlakukan Huntara sebagai proyek kemanusiaan yang wajib dipercepat tanpa beban tambahan, serta memastikan kebijakan relaksasi yang nyata agar korban bencana tidak dikorbankan dua kali.
Gadjah Puteh juga meminta aparat penegak hukum bekerja serius mengusut setiap dugaan penyimpangan yang memperlambat pemulihan, termasuk dugaan pungutan liar, permainan proyek, dan pola biaya tak resmi yang menambah beban pemborong lokal serta berdampak pada keterlambatan penyediaan hunian bagi warga. Dalam situasi darurat seperti ini, setiap penyimpangan adalah bentuk pengkhianatan terhadap korban, dan negara wajib membuktikan keberpihakannya dengan tindakan, bukan sekadar pernyataan.
Gadjah Puteh menutup pernyataannya dengan menegaskan bahwa bencana tidak boleh menjadi ladang pungutan, korban bencana tidak boleh dikorbankan dua kali, dan negara harus memilih untuk hadir sebagai pelindung rakyatnya, bukan dicatat sejarah sebagai pihak yang ikut memotong penderitaan warganya sendiri. (red)





