Tutup Disini
Sponsor: AtjehUpdate
Iklan
Aceh

Gagalnya Negara Menjalankan Amanat Pasal 34 UUD 1945, Gadjah Puteh: Anak-Anak Aceh Tamiang Seharusnya Memegang Rapor, Bukan Baskom Kosong di Pinggir Jalan

65
×

Gagalnya Negara Menjalankan Amanat Pasal 34 UUD 1945, Gadjah Puteh: Anak-Anak Aceh Tamiang Seharusnya Memegang Rapor, Bukan Baskom Kosong di Pinggir Jalan

Sebarkan artikel ini
anak-anak korban banjir Aceh Tamiang berdiri di pinggir jalan membawa baskom kosong meminta sumbangan, kondisi psikologis anak pasca bencana banjir, potret kegagalan perlindungan anak oleh negara
Anak-anak Aceh Tamiang seharusnya menikmati rapor semester dan masa kanak-kanak, bukan berdiri di pinggir jalan memegang baskom kosong pasca banjir bandang

AtjehUpdate.com., ​Aceh Tamiang — Pasca bencana banjir bandang yang melanda Kabupaten Aceh Tamiang, luka yang tersisa bukan hanya genangan air, lumpur, dan rumah-rumah yang rusak, tetapi juga luka sosial dan psikologis yang dialami anak-anak.

Di sepanjang jalan lintas Medan–Banda Aceh, pemandangan memilukan kerap terlihat: anak-anak berdiri di pinggir jalan, menengadahkan baskom kosong, meminta sumbangan dari para pengendara yang melintas.

Iklan
Sponsor: AtjehUpdate
Iklan
Iklan

​LSM Gadjah Puteh menegaskan bahwa pihaknya tidak melarang masyarakat mencari bantuan pasca bencana. Namun, kondisi ketika anak-anak dilibatkan bahkan dijadikan alat untuk menarik simpati adalah persoalan serius yang tidak bisa dibiarkan.

Bagi Gadjah Puteh, ini bukan sekadar fenomena sosial, melainkan cerminan gagalnya negara hadir melindungi hak-hak dasar anak.

​Anak-anak Aceh Tamiang seharusnya tidak berada di bawah terik matahari dan debu jalan raya, mempertaruhkan keselamatan di tengah lalu lintas padat. Di akhir tahun ini, mereka semestinya sedang menerima rapor semesteran, merayakan libur sekolah, bermain sepeda, bercanda dengan teman sebaya, dan menikmati masa kanak-kanak yang wajar.

Sponsor: AtjehUpdate
Iklan

Namun realitas hari ini justru memaksa mereka berdiri di pinggir jalan, menggenggam baskom kosong, menukar masa depan dengan belas kasih sesaat.

​Kondisi ini sangat memprihatinkan dari sisi psikologis anak. Trauma pasca bencana yang tidak ditangani secara serius berpotensi menimbulkan luka jangka panjang rasa takut, kehilangan rasa aman, hingga tumbuhnya ketidakpercayaan kepada negara.

Kita tidak boleh membiarkan fenomena ini menjadi “normalitas baru” yang memaklumi eksploitasi anak di ruang publik. Jika situasi ini dibiarkan, bukan tidak mungkin anak-anak ini kelak tumbuh dengan memendam amarah dan kekecewaan, merasa ditinggalkan oleh sistem yang seharusnya melindungi mereka.

​Gadjah Puteh mengingatkan bahwa Pasal 34 Undang-Undang Dasar 1945 secara tegas menyatakan bahwa fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara.

Sponsor: AtjehUpdate
Iklan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses