AtjehUpdatecom., Aceh Tamiang – LSM Gadjah Puteh menyoroti serius penyerahan lahan sitaan negara seluas 429 hektare milik PT. Desa Jaya Alur Jambu dari Kejaksaan Negeri Aceh Tamiang kepada Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang, Selasa (21/10). Lahan yang sebelumnya merupakan barang bukti tindak pidana korupsi itu kini resmi diserahkan untuk dikelola oleh BUMD PT. Rebung Permai Jaya.
Namun, Gadjah Puteh menegaskan bahwa aset hasil sitaan negara bukan untuk dijadikan ladang bisnis atau sumber keuntungan pribadi pejabat pemerintah, melainkan harus dikembalikan kepada kepentingan rakyat Aceh Tamiang.
“Kami mengingatkan, jangan sampai aset sitaan ini hanya berpindah tangan dari pengusaha swasta ke pejabat publik, tapi tetap menghasilkan keuntungan pribadi, bukan kesejahteraan masyarakat,” tegas Direktur Eksekutif Gadjah Puteh, Sayed Zahirsyah dalam pernyataan resminya di Kualasimpang, Jumat (24/10).
Menurut lembaga tersebut, pengelolaan lahan sitaan harus dilakukan secara transparan, akuntabel, dan berbasis kepentingan publik, agar benar-benar berdampak terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan kesejahteraan masyarakat sekitar, bukan untuk menguntungkan pihak tertentu melalui BUMD yang hanya menjadi “kedok legal”.





