“Kami tidak akan tinggal diam. Jika nanti ditemukan adanya indikasi penyalahgunaan, pengalihan manfaat, atau praktik mencari keuntungan pribadi dari lahan sitaan negara ini, Gadjah Puteh akan membuat laporan resmi kepada aparat penegak hukum, baik Kejaksaan Agung, KPK, maupun Polda Aceh,” tegas Sayed.
Sayed menilai, pengelolaan aset publik hasil tindak pidana korupsi adalah ujian integritas bagi Pemkab Aceh Tamiang di bawah kepemimpinan Bupati Armia Pahmi. Publik, kata Sayed, akan menilai apakah pemerintah benar-benar ingin mengembalikan manfaat aset negara untuk rakyat, atau justru mengubahnya menjadi sumber baru kepentingan politik dan ekonomi pejabat.
“Kami akan terus memantau dari dekat. Jangan sampai lahan sitaan negara yang seharusnya jadi simbol pemulihan kerugian negara, justru berubah menjadi simbol kerakusan baru di tubuh pemerintah daerah,” tutupnya.(red)





