AtjehUpdate.com., Aceh Tamiang | 31 Desember 2025 – LSM Gadjah Puteh mempertanyakan secara serius keabsahan dan objektivitas penetapan status kerusakan rumah warga dalam dokumen pendataan pasca bencana yang dikeluarkan pemerintah daerah.
Dalam dokumen tersebut, sejumlah besar rumah korban banjir ditetapkan hanya berstatus rusak ringan, padahal berdasarkan fakta riil di lapangan, banyak di antaranya mengalami kerusakan struktural serius, kehilangan fungsi hunian, serta kerugian materiil yang jauh melampaui nilai bantuan yang diberikan.
Menurut LSM Gadjah Puteh, penetapan status rusak ringan secara massal tanpa evaluasi teknis yang komprehensif berpotensi menjadi bentuk pengabaian terhadap penderitaan masyarakat. Fakta lapangan menunjukkan rumah warga mengalami pergeseran pondasi, dinding retak berat, kerusakan lantai dan struktur utama, hingga tidak lagi layak huni. Namun kondisi tersebut tidak tercermin secara jujur dalam dokumen resmi, sehingga berimplikasi langsung pada minimnya bantuan yang diterima korban.
LSM Gadjah Puteh menilai, proses pendataan dan klasifikasi kerusakan rumah seharusnya dilakukan secara profesional, transparan, dan berbasis verifikasi faktual, bukan sekadar administratif. Evaluasi ulang wajib dilakukan sebelum status kerusakan ditetapkan, sebab kesalahan klasifikasi bukan hanya persoalan data, melainkan menyangkut hak hidup layak masyarakat pasca bencana.
Lebih jauh, LSM Gadjah Puteh menegaskan bahwa bencana banjir besar yang melanda wilayah Aceh Tamiang tidak dapat dilepaskan dari kegagalan kebijakan pemerintah dalam mengendalikan praktik illegal logging dan kerusakan lingkungan di wilayah hulu.
Pembiaran terhadap pembalakan liar, lemahnya pengawasan, serta absennya penegakan hukum lingkungan telah menjadikan bencana ini sebagai bencana struktural akibat kelalaian negara, bukan semata bencana alam.
“Ketika negara lalai menjaga lingkungan, lalu korban bencana kembali dirugikan melalui pendataan yang tidak adil, maka yang terjadi adalah ketidakadilan berlapis,” tegas LSM Gadjah Puteh.
Atas dasar itu, LSM Gadjah Puteh secara tegas meminta Bupati Aceh Tamiang untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap status kerusakan setiap rumah warga, dengan melibatkan tim teknis independen dan memastikan pendataan dilakukan sesuai kondisi riil di lapangan.





