Tutup Disini
Sponsor: AtjehUpdate
Iklan
Berita

Kejagung Tetapkan 11 Tersangka Kasus POME di Bea Cukai, Gadjah Puteh: Jangan Berhenti di Permukaan

62
×

Kejagung Tetapkan 11 Tersangka Kasus POME di Bea Cukai, Gadjah Puteh: Jangan Berhenti di Permukaan

Sebarkan artikel ini
Petugas Kejaksaan Agung mengawal para tersangka kasus korupsi rekayasa ekspor CPO yang disamarkan sebagai limbah POME usai konferensi pers penetapan 11 tersangka di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, sementara LSM Gadjah Puteh mendesak pengusutan lanjutan hingga TPPU dan jaringan Bea Cukai daerah
Kejaksaan Agung resmi menetapkan 11 tersangka kasus rekayasa ekspor CPO yang disamarkan sebagai limbah POME. LSM Gadjah Puteh mengingatkan agar penegakan hukum tidak berhenti di permukaan dan mendorong pengusutan TPPU serta jaringan Bea Cukai di daerah.

AtjehUpdate.com., Jakarta – Penanganan kasus dugaan korupsi rekayasa ekspor crude palm oil (CPO) yang disamarkan sebagai limbah palm oil mill effluent (POME) memasuki babak baru. Kejaksaan Agung resmi menetapkan 11 orang tersangka yang berasal dari unsur kementerian, aparat kepabeanan, serta pihak swasta, Selasa malam (10/2/2026).

Penetapan tersangka tersebut disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, usai konferensi pers di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta. Para tersangka diduga terlibat dalam praktik penyimpangan ekspor CPO dan produk turunannya periode 2022–2024, dengan modus merekayasa dokumen seolah-olah komoditas yang diekspor merupakan limbah POME guna menghindari pungutan ekspor yang lebih tinggi.

Iklan
Sponsor: AtjehUpdate
Iklan
Iklan

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Syarief Sulaeman Nahdi, mengungkapkan bahwa seluruh tersangka langsung dilakukan penahanan rutan selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan. Mereka dijerat dengan ketentuan pidana korupsi dan pasal terkait dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

Dalam keterangannya, Kejaksaan Agung menyebut 11 tersangka tersebut berasal dari unsur kementerian teknis, aparat Bea Cukai, serta pihak swasta. Adapun daftar tersangka yang telah ditetapkan, yakni:
Dari unsur Kementerian Perindustrian, tersangka berinisial LHB, yang menjabat sebagai Kepala Subdirektorat Industri Hasil Perkebunan Non Pangan sekaligus Analis Kebijakan Ahli Madya pada Direktorat Industri Hasil Hutan.

Dari unsur aparat kepabeanan (Bea Cukai), yakni FJR, yang saat ini menjabat sebagai Direktur Keberatan, Banding, dan Peraturan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, dan baru dilantik pada 28 Januari lalu, serta MZ, Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi KPBC Pekanbaru.

Sponsor: AtjehUpdate
Iklan

Sementara dari unsur pihak swasta, penyidik menetapkan ES, Direktur PT SMP, PT SMA, dan PT SMS; ERW, Direktur PT BMM; FLX, Direktur Utama PT AP sekaligus Head Commerce PT AP; RND, Direktur PT TAJ; TNY, Direktur PT TEO dan pemegang saham PT Green Product International; VNR sebagai pihak swasta; RBN, Direktur PT CKK; serta YSR, Direktur Utama PT MAS dan Komisaris PT SBP.

Menanggapi perkembangan tersebut, LSM Gadjah Puteh menilai langkah Kejaksaan Agung patut diapresiasi, namun menegaskan bahwa penanganan perkara tidak boleh berhenti pada penetapan tersangka semata. Gadjah Puteh mendesak agar penyidikan dikembangkan ke tindak pidana pencucian uang (TPPU) serta ditelusuri kasus-kasus POME lainnya yang diduga terjadi di berbagai daerah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses