Penetapan status kerusakan yang tidak akurat bukan hanya melanggar rasa keadilan, tetapi juga berpotensi menimbulkan masalah hukum dan sosial di kemudian hari.
LSM Gadjah Puteh juga mengingatkan bahwa jika kesalahan pendataan ini dibiarkan, maka pemerintah daerah berisiko kehilangan kepercayaan publik. Masyarakat yang sudah kehilangan rumah dan harta benda tidak boleh kembali menjadi korban dari kebijakan yang tidak berpihak dan tidak berbasis fakta.
“Jangan sampai negara hadir saat bencana hanya untuk mencatat, tetapi absen dalam keadilan,” tutup pernyataan LSM Gadjah Puteh.
Selain itu, LSM Gadjah Puteh juga menyoroti adanya dugaan kuat keterlibatan oknum aparatur desa, termasuk datok atau kepala desa, yang diduga lebih memprioritaskan kepentingan keluarga dan kelompok terdekatnya dengan menetapkan status rusak berat pada objek tertentu, sementara banyak rumah warga lain yang secara faktual mengalami kerusakan parah justru hanya diklasifikasikan sebagai rusak ringan.
Praktik semacam ini dinilai mencederai rasa keadilan dan memperparah penderitaan warga yang sudah terdampak bencana.
Untuk itu, LSM Gadjah Puteh secara tegas mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) agar mengawal dan mengaudit seluruh data pendataan kerusakan rumah tersebut, guna memastikan kesesuaiannya dengan kondisi riil di lapangan.
LSM Gadjah Puteh mengingatkan para datok dan aparatur desa agar tidak mengambil kesempatan di tengah kesempitan warga. Jangan menambah penderitaan masyarakat yang sudah sengsara. Dana bantuan ini adalah uang negara, bukan uang pribadi datok atau kelompok tertentu, dan wajib disalurkan secara adil, jujur, serta bertanggung jawab.(red)





