AtjehUpdate.com, | Banda Aceh, 17 Oktober 2024 – Dewan Pengurus Daerah Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Anti Korupsi (DPD ALAMP AKSI) Kota Banda Aceh melakukan aksi demo pada tanggal 17 Oktober 2024 di depan kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh. Aksi ini bertujuan mendesak Kejati Aceh untuk segera menangkap aktor intelektual di balik peredaran rokok ilegal yang melibatkan pengawasan Bea dan Cukai TMP C Langsa.
Dalam surat pemberitahuan yang diterbitkan pada 14 Oktober 2024, disebutkan bahwa dasar hukum aksi tersebut merujuk pada beberapa undang-undang penting yang terkait dengan hak menyampaikan pendapat, transparansi keuangan negara, hingga pemberantasan korupsi. Di antaranya adalah Undang-Undang No. 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum serta peraturan lainnya yang menyoroti pentingnya keterlibatan masyarakat dalam pengelolaan negara yang bersih dan bebas korupsi.
Aksi demo yang dipimpin oleh Rahmadi selaku Koordinator Lapangan dan Mabrur Huda sebagai Koordinator Aksi, juga didukung oleh Musda Yusuf, Ketua DPD ALAMP AKSI Kota Banda Aceh. Mereka menuntut Kejati Aceh untuk segera memeriksa kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai TMP C Langsa terkait kasus tersebut. Berdasarkan informasi dari masyarakat dan pemberitaan di media, penangkapan pelaku rokok ilegal yang dilakukan oleh Bea dan Cukai TMP C Langsa dianggap masih menimbulkan ketidakjelasan di tengah-tengah masyarakat.





