AtjehUpdate.com,- Aceh Timur | Dugaan pelanggaran lingkungan kembali menyeruak di Aceh Timur. Kali ini, PT Parama Agro Sejahtera, perusahaan perkebunan yang beroperasi di Kecamatan Banda Alam, dituding memiliki Hak Guna Usaha (HGU) yang masuk ke dalam kawasan hutan negara. Temuan ini memicu kekhawatiran masyarakat dan sorotan dari berbagai pihak, termasuk aktivis lingkungan.
Hasil penelusuran melalui peta digital Bhumi milik ATR/BPN menunjukkan indikasi bahwa sebagian areal HGU perusahaan tersebut berada di kawasan Hutan Produksi. Jika hal ini terbukti, maka PT Parama Agro Sejahtera bisa terjerat pelanggaran sejumlah aturan, termasuk UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan UU Cipta Kerja.
Ketua Forum Peduli Rakyat Miskin (FPRM), Nasrudin, menyampaikan keprihatinannya. “Kami mendesak pemerintah, khususnya Kementerian LHK Aceh dan Dinas Lingkungan Hidup Aceh Timur, untuk segera melakukan investigasi. Jika benar terjadi pelanggaran, harus ada tindakan tegas,” ujar Nasrudin kepada AtjehUpdate.com, Rabu (16/7/2025).
Selain masalah kawasan, masyarakat juga melaporkan kerusakan lingkungan di sekitar lokasi. Aktivitas pengerukan dan pelurusan sungai oleh pihak perusahaan dituding mengganggu fungsi sungai alami. Hal ini dikhawatirkan mempercepat abrasi dan mengancam habitat satwa liar di kawasan tersebut.





