Oleh: Ajie Lingga, S.H., CGAP — Praktisi Hukum dan Pemerhati Kebijakan Publik
Publikasi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) seharusnya tidak hanya menjadi kewajiban administratif tahunan, melainkan cerminan kejujuran dan transparansi pejabat publik kepada rakyat. LHKPN bukan sekadar daftar aset, tetapi merupakan barometer integritas moral seseorang yang diberi amanah menjalankan kekuasaan atas nama negara.
Sebagai praktisi hukum, saya memandang bahwa kejujuran dalam menyampaikan LHKPN adalah titik awal dari akuntabilitas birokrasi. Ketika seorang pejabat berani menyembunyikan kekayaannya atau mencantumkan harta fiktif, maka telah terjadi pelanggaran etik, moral, bahkan potensi pidana. Celakanya, tidak sedikit yang justru merasa nyaman karena menganggap proses ini hanyalah formalitas tanpa implikasi serius.
LHKPN adalah sistem peringatan dini (early warning system) dalam pencegahan korupsi. Ketika ada ketidakwajaran dalam peningkatan kekayaan, di situlah negara wajib hadir melalui KPK dan aparat penegak hukum untuk menguji asal-usul kekayaan tersebut. dari banyak kasus yang terungkap oleh aparat penegak hukum, masih ada oknum pejabat yang bermain di “wilayah abu-abu”, memanfaatkan celah hukum, mengakali pelaporan, dan bahkan menitipkan aset atas nama keluarga atau orang kepercayaan.





